Abadinews.net/Tapanuli – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) harus segera mengganti Kepala Puskesmas (Kapus) Pintu Padang.
Pasalnya, Kapus Pintu padang yang saat ini diemban oleh Muhammad Halim Pasaribu tidak terbuka tentang Pengguna Anggaran Realisasi Dana Kapitasi JKN Tahun Anggaran 2020 dan 2019.
Halim juga dianggap melanggar Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini memerintahkan kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi, guna mendapatkan informasi publik.
Ditemui di Puskesmas Pintu Padang yang berada di Jalan Lintas Padang Sidempuan – Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, M Halim Pasaribu diduga berlindung di balik pegawainya.
Hai itu terdengar dari salah satu staf puskesmas saat mengatakan keberadaan Kapus Pintu Padang hilang Timbul
“Tadi kapus disini dan saya juga ngak tahu kemana” ungkap salah seorang staf Pukesmas.
Terkait hal itu, Bapak Bupati Tapanuli Selatan, H Dolly Pasaribu agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Puskesmas Pintu Padang atau copot dari jabatan karena dianggap tidak mengerti undang undang keterbukaan informasi publik. (Steven).