Abadinews.net/Simalungun – Seorang gadis belia digerayangi ayah tirinya selama 10 Bulan dirumahnya yang berada di Kabupaten Simalungun.
Aksi keji itu dialami oleh S (17) yang menjadi budak seks sang ayah berinisial HSN. Bukan hanya sekali, melainkan terjadi sudah berulang-ulang kali, dimulai dari bulan Maret 2022 hingga akhir tahun 2022.
Kepada abadinews.net, S mengatakan bahwa, pertama kali S diajak oleh ayah tirinya beralasan menemui temannya berinisial RZ (pacarnya) yang telah mencabuli S terlebih dahulu.
“Saat diperjalanan ayah ku bilang, bisanya ayah pake kau? Terus ku bilang enggak. Tapi ayah malah membawa ku ke salah satu hotel yang berada di Jalan Bali. Sesampainya disana aku langsung ditarik masuk kedalam kamar, dan aku sempat memberontak dengan ku pukul ayah. Namun ayah ku langsung membuka celana ku,” ungkap S sembari tertunduk lesu saat , Minggu (15/1/2023).
Setelah melakukan itu, ayah tiri S mengancam korban dengan agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada ibunya, jika diberitahukannya HSN akan menceraikan ibunya dan tidak akan menafkahi ibu dan adik-adiknya. Sehingga S harus menyembunyikan apa yang terjadi kepada S.
Selain dihotel, S juga mengaku dicabuli dirumahnya. Pada saat itu dirinya sedang mencuci piring dengan tiba-tiba HSN masuk kedalam kamar mandi dan melakukan pelecehan kepada S sembari menutup mulut S.
Dikarenakan sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah, akhirnya S memberitahukan kepada sang ibu yang kebetulan diruang TV. Namun ibunya malah tersenyum saja mendengar pengakuan S yang merupakan anak kandungnya.
Berselang beberapa hari, saat S berada diruang TV, S dipanggil sang ibu untuk masuk ke kamar dengan alasan memijit ayah tirinya. Padahal sang ibu dan ayahnya baru saja melakukan hubungan suami istri.
“Aku disitu dipanggil sama ibu untuk masuk ke kamar, waktu masuk kedalam kamar kata ibu aku disuruh mijit ayah. Waktu itu ayah dan ibu tidak mengenakan pakaian, disitu aku bukan disuruh memijit ayah melainkan disuruh melayani ayah, pada saat aku digituin ibu hanya bisa melihat saja diatas kasur,” sedihnya.
Merasa tidak tahan dengan perlakuan HSN, tepatnya tanggal 17 Desember 2022, S melarikan diri dari rumah dan datang kerumah keluarga ayah tirinya.
Saat ditanya sudah berapalama ayah tirinya melakukan pencabulan tersebut kepada S, S mengaku kalau hal itu dilakukan selama 10 bulan terhitung dari bulan Maret 2022.
“Setiap hari aku diapain sama ayah, sehari bisa dua kali. Bahkan saat ayah mau pigi kerja selalu mengapain aku dulu, dengan memegang bagian dada ku,” tutupnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kami sudah membuat laporan ke Polisi. Dan tadi aku sudah diperiksa. (Putra)