DPC PJI-DEMOKRASI Kota Pematangsiantar, Mengutuk Keras Tindakan Anggota DPRD Yang Diduga Memukul Mahasiswa Saat Melakukan Demonstrasi dihalaman Kantor DPRD Kota Pematasiantar

Abadinews.net-Pematangsiantar, Sabtu 29 Maret 2025 Ketua DPC PJI-DEMOKRASI Kota Pematangsiantar, mengutuk keras tindakan anggota DPRD yang sebagai ketua komisi I yang diduga memukul mahasiswa saat melakukan Demonstrasi di halaman Kantor DPRD Siantar, anggota DPRD yang dari partai nasdem yang bernama Robin Manurung itu adalah wakil rakyat, penampung aspirasi rakyat, yang seharusnya dapat menampung aspirasi rakyat, tapi mengapa masyarakat menyampaikan aspirasinya justru mendapat perlakuan tindakan kekerasan oleh Anggota DPRD tersebut?

 

Dalam video yang beredar di Media Sosial, tampak seorang anggota DPRD yang bernama Robin Manurung, mengepal tangan dan mengarahkan kepalan tangannya kearah kepala mahasiswa yang sedang dihadang oleh petugas kepolisian, tindakan itu berkualifikasi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

 

 

Tindakan anggota DPRD tersebut menjadi perhatian publik, karena tindakan dan sikap itu adalah anti demokrasi, dan kontra produktif dengan tanggung jawab moralnya sebagai wakil rakyat. Beliau harus dievaluasi oleh Partainya, dan disidang kode etik oleh DPRD serta diproses secara hukum.

 

Jika terbukti ada pelanggaran, dan melanggar kode etik, dan terbukti adanya tindak pidana, agar di proses terus secara hukum, dan bila perlu, di PAW, karena tidak layak dan tidak dibutuhkan wakil rakyat yang seperti Robin Manurung.

 

Bahwa seharusnya, masyarakat yang datang ke Kantor DPRD menyampaikan Aspirasinya, Dewan itu harus memberikan perlindungan terhadap masyarakat, mengayomi dan menjamin keamanan terhadap masyarakat.Team

Cari data sendiri, Keong !!!.

Exit mobile version