Abadinews.net/Simalungun – “Kita minta agar pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar turun dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak Pemerintah kabupaten Simalungun (Pemkab) terhadap 248 Pangulu yang akan dilantik pada hari Rabu,(7/6) mendatang.
Pernyataan tegas tersebut dilontarkan oleh Sabaruddin Sirait, Sekretaris Cabang (Sekcab) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun, saat ditemui oleh Kru Media ini di ruang kerjanya, di Sekretariat Jalan Farel Pasaribu.
sabar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran ke beberapa Pangulu (Kepala Desa) yang ikut dilantik pada Rabu mendatang.
“kalau untuk mengatakan pasti, itu ranahnya Pengadilan jika dibawakan ke jalur hukum, tetapi dari banyak peelusuran yang sudah kami lakukan tercetus bahwa pihak Pemkab Simalungun melakukan dugaan Pungli terhadap 248 Pangulu yang akan dilantik pada Rabu mendatang,” bilang Sabar.
“Bilangan Punglinya pun kami rasa cukup fantastis yaitu senilai 12 juta rupiah per Kepala, apakah uang tersebut sudah diserahkan oleh Calon Pangulu atau sesudah pelantikan, kita harap Aparat Hukum (APH) yang memberi jawaban kepada kita,” tandasnya lagi.
Pria ini melanjutkan bahwa sesungguhya biiaya pelantikan ke 248 Pangulu tersebut telah ditampung dari APBD Simalungun.
“Untuk biaya pelantikan Pangulu tersebut sebenarnya telah disetujui dan ditampung di APBD Simalungun maka tidak seyogiayanya Pemkab membebani mereka lagi.
Sekcab PP Simalungun ini berkomentar bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Simalungun terhadap ke 248 calon Pangulu tersebut sebagai jalan upaya menciptakan Koruptor.
“Pada masa proses Pilpanag kita tau para calon Pangulu tersebut sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, sekarang mereka dibebani dengan kutipan 12 juta lagi, mereka belum bekerja saja sudah dipungli, darimana mereka menutupi atau mengembalikan semua itu kalau tidak berupaya untuk korupsi? inilah salah satu faktor utama kenapa pembangunan di Simalungun sangat lambat,” imbuhnya.
Atas peristiwa yang terjadi saat ini di lingkungan Pemkab Simalungun, Sabar dengan tegas memita agar pihak Poldasu dan Kejatisu segera turun ke kabupaten Simalungun dan melakukan penyelidikan.
“Ini bukan cerita rekayasa namun kita bicara berdasarkan dari nara sumber yang kita mintai keterangan, sebelum tindak korupsi ini berkembang kita minta agar pihak Poldasu dan Kejatisu segera turun dan menyelidiki kasus ini, Tangkap dan adili sepua pihak yang terlibat dalam praktek Pungli ini,” pungkas Sabar.
Sebelumnya, 248 Pangulu telah mengikuti proses Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) pada 15 Maret 2023 yang lalu, dimana ke 248 calon Pangulu tersebut akan mengikuti proses Pelantikan pada hari Rabu (7/6) mendatang. (Red)