Abadinews.net-Humbang Hasundutan , Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Rehabilitasi Narwastu Humbang Hasundutan. (Kamis, 13/11)
Kegiatan berlangsung di Yayasan Rehabilitasi Narwastu yang dihadiri langsung langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Ucok Pangihutan Sinabang; Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong, Herry Simatupang Kepala Rutan Kelas IIB Balige, David Nicolas; Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Jeremia Leonta; Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Sembiring, beserta jajaran dari masing-masing UPT Pemasyarakatan dan Ketua Yayasan Rehabilitasi Narwastu Humbang Hasundutan, Anju Purba.
Kolaborasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemasyarakatan dan mitra masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program rehabilitasi bagi warga binaan dengan riwayat penyalahgunaan narkotika. Ruang lingkup kerja sama mencakup kegiatan rehabilitasi sosial dan medis, pembinaan mental, serta pendampingan profesional untuk membantu proses pemulihan dan penguatan karakter peserta.
Pelaksanaan program ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa Pemasyarakatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan rehabilitasi medis dan sosial di lingkungan Lapas dan Rutan sebagai bagian dari pembinaan bagi warga binaan, khususnya bagi mereka yang merupakan pengguna narkotika. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan program rehabilitasi pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan terarah sesuai dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Selain penandatangan PKS, Rutan Humbang Hasundutan juga menyerahkan tali kasih persaudaraan berupa Bantuan Sosial Sembako Kepada Yayasan Rehabilitasi Narwastu Humbang Hasundutan.
