Gegara Tulis Togel, Seorang IRT Berurusan Dengan Hukum

Abadinewa.net/Simalungun  –  Seorang Ibu Rumah Tangga warga Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Tanah Jawa.

Belakangan diketahui Ibu tersebut bernama Sri Rahayu (46). Dia diamankan lantaran terlibat dalam perjudian tebak angka (Togel).

Plt Kapolsekta Tanah Jawa, AKP Darma Oktaviardi ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Dari informasi masyarakat tentang adanya permainan judi jenis togel Singapura di warung milik tersangka di emplasmen kebun Dolok Sinumbah, Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun” Ujar Kapolsek

kemudian personil Polsekta Tanah Jawa berangkat ke TKP, sesampainya di TKP personil melihat tersangka sedang duduk di warung miliknya.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan 1 unit HP Redmi 9A warna hitam casing merah milik tersangka, dan ditemukan tebakan angka-angka judi togel jenis Singapura, sebuah buku ekspedisi warna merah berisi tulisan angka-angka jenis togel singapura, satu buah pulpen merk Bulpenku, dan uang hasil penjualan sebesar 27 ribu” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya, dan tersangka mengaku menyetor hasil penjualan kepada seorang laki-laki yang berinisial BL, warga simpang Calvin Perdagangan, serta mendapat upah sebanyak 20 persen dari hasil penjualan.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polres Simalungun untuk di proses sesuai hukum yg berlaku. (Tim).

Cari data sendiri, Keong !!!.