Abadinews.net-Pematang Raya, 22 Januari 2025 , Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar melaksanakan kegiatan sidang TPP terhadap 42 orang narapidana meliputi : Pengangkatan 23 (dua puluh tiga) orang narapidana sebagai tamping di area blok Lapas dan Pengusulan 41 (empat puluh satu) orang narapidana untuk program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB)
Sidang TPP tersebut di pimpin oleh Ketua TPP Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang, SH, MH dan yang beranggotakan 8 orang Pegawai/Pejabat Struktural yang bidang tugasnya berkaitan dengan kesehatan & pembinaan.
Adapun tujuan kegiatan sidang TPP tersebut digelar untuk menampung tanggapan & saran dari anggota TPP berdasarkan penilaian masing-masing anggota mengenai setuju atau tidak setuju program pembinaan bagi narapidana untuk diberikan hak-haknya salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan yang telah memenuhi syarat Administratif & Subtantif.
Kegiatan sidang TPP tersebut berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwasanya seluruh anggota sidang TPP menyetujui agar 23 orang narapidana di pekerjakan sebagai tamping di area blok Lapas sebagai bentuk konkrit pembinaan yang berproses, dan menyetujui pengusulan 41 orang narapidana program Re-Integerasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) ke Ditjen Pemasyarakatan dengan pertimbangan sbb :
1. Bahwasanya syarat Administratif dan Subtantif telah terpenuhi.
2. Agar 23 orang narapidana yang telah diangkat sebagai tamping dan 41 disusul PB tetap menjaga perilakunya kearah yg lebih baik lagi guna untuk meningkatkan proses pembinaannya ketahap selanjutnya.
