Jadi Germo Layanan Aplikasi Mi Chat, Seorang Pekerja Bar Ditangkap Polisi.

Abadinews.net/Siantar  –  Penari dancer Karaoke Koin Bar, diringkus personil Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit I Ipda Lizar Hamdani, dari Hotel OYO Residence 88, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (19/1/2023) sekira jam 22.45 WIB malam.

Pelaku bernama Hafiz Raihan Purba alias Revano (20) yang tinggal di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar ini, ditangkap lantaran menjadi germo (muncikari) penyedia wanita untuk jasa layanan seks pria hidung belang lewat aplikasi Mi Chat.

Selain menangkap pelaku, 2 (dua) orang wanita yang dijual kepada pria hidung belang untuk jasa layanan seks lewat Mi Chat ikut diamankan.

Kedua wanita itu, Maria Sipayung alias Yiska (24) warga Jalan Sumber Bhakti, Gg Tower Indah, Kelurahan Harjosari, Kota Medan, dan Fatris Shofy Aulia (17) warga Jalan Mesjid, Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Dari penangkapan ini, turut diamankan alat Hape Android merk I Phone dipakai untuk transaksi jasa layanan seks lewat Mi Chat, dan uang senilai Rp 1,500.000.

Semula personel menerima informasi adanya Prostitusi Online (Open BO) yang di jalankan pelaku lewat aplikasi Mi Chat.

Keberadaan pelaku diketahui di lokasi salah satu kamar Hotel Residence sehingga personel langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan.

Setiba di TKP personil langsung mengamankan pelaku, lalu diinterogasi mengaku ada menyediakan wanita jasa layanan seks pria hidung belang lewat aplikasi Mi Chat.

Keberadaan wanita jasa layanan seks yang sedang bersama pria hidung belang juga diberitahukan di kamar hotel 301.

Saat kamar hotel digrebek paksa, wanita jasa layanan seks bersama seorang pria hidung belang ditemukan dari dalam kamar, kemudian langsung diamankan dan diboyong ke Polres Pematangsiantar.

“Muncikari nya ini kerja di Koin Bar sebagai penari dancer.Dia (pelaku) juga yang menyediakan wanita-wanita untuk menemani tamu yang berkunjung ke tempat hiburan malam.” ucap penyidik Aipda Marlimar.

Terpisah Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menambahkan, pelaku yang berstatus sebagai germo untuk wanita layanan seks lewat Mi Chat telah dijebloskan ke sel tahanan.

Perbuatan pelaku diancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHP tentang barang siapa yang semata- mata pencahariannya atau membiasakannya dengan sengaja mengadakan.

Atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, atau barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran.”Ancaman hukumannya 1,4 bulan.Kami masih melengkapi berkas perkara pelaku yang telah ditahan.”ucap Banuara Manurung. (Putra)

Cari data sendiri, Keong !!!.