Jajaran Polres Taput Berhasil Tangkap Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling Senilai Rp 1.6 Milyar

Abadinews.net – Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Taput), mengamankan dua orang pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Taput.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH, Selasa (9/8/2022), kepada wartawan mengatakan, dua orang pelaku yang diamankan masing-masing, Leonardo Rambe Sihombing (33), warga Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong, Taput, pelaku jual beli sisik Trenggiling, serta Sulaiman (44), warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Aceh Pidie Jaya Provinsi Aceh, sebagai pelaku jual beli paruh burung Rangkong Gading.

Tersangka Leonardo Sihombing diamankan pada Sabtu, 06 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 Wib, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jl Mayjend DI Panjaitan, di sekitar SPBU di Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Taput.

Sementara tersangka Sulaiman diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 Wib, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng di Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung, Taput.

AKBP Johanson menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan bekerjasama dengan Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut, dan Polres Taput.

Pada Sabtu, 06 Agustus 2022, sekira pukul 11.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Taput dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung.

Petugas bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.00 Wib, pelapor dan tim menemukan seseorang mencurigakan yang membawa dua karung diduga membawa sisik trenggiling.

Tim langsung menemui orang tersebut dan menanyakan isi karung. Setelah dibuka, petugas menemukan isi karung berupa sisik hewan Trenggiling dengan berat sekitar 38 kg. Diperkirakan harga kulit Trenggiling tersebut sekitar USD 3.000 atau sekitar Rp 43 juta per kilogram. Diperkirakan total kerugian negara akibat peredaran sisik satwa dilindungi tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.

Sementara, dalam pengungkapan Kasus paruh burung Rangkong Gading, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh hewan yang dilindungi tersebut di kota Tarutung. Pelapor bersama dengan tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung.

Saat itu sekira pukul 18.20 Wib, petugas melihat seseorang mencurigakan membawa satu tas ransel. Tim langsung menemui orang tersebut dan menanyakan isi tas ransel. Setelah dibuka, petugas menemukan paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah.

Harga paruh Burung Rangkong sekitar USD 266, atau sekitar Rp 40 juta per kepala Burung Rangkong. Diperkirakan total kerugaian negara mencapai Rp 500 juta.

“Sehingga total kerugian negara akibat penjualan satwa dilindungi tersebut ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar. Dengan rincian sisik Trenggiling Rp 1,6 miliar, dan paruh Burung Rangkong Gading Rp 500 juta. Rencananya, kedua tersangka akan menjual sisik Trenggiling dan paruh Burung Rangkong ke negara Cina,” ungkap AKBP Johanson Sianturi.

Terhadap kedua pelaku, dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.(tim/red)

Cari data sendiri, Keong !!!.