Abadinews.com/Siantar – Domutua Sijabat (58) warga Kelurahan Gurila, Kecamatan Siantar Sitalasari murka setelah munculnya surat tentang penyerahan hak tanah kepada Jansudi Purba sebagai ahli waris.
Bersama Kuasa Hukumnya, Gokma Surya Partogi Pandiangan SH, Domutua mendatangi Polres Pematangsiantar guna membuat laporan keberatannya atas hadirnya surat pernyataan penyerahan hak dalam sidang gugatan terhadap Mestina Purba yang digunakan oleh Jansudi Purba, Selasa (7/3/2023).
Dalam pelaporannya, Domutua Sijabat mengatakan ia tidak membenarkan atas hadirnya surat pernyataan penyerahan hak, beliau mengatakan tidak pernah membuat surat penyerahan hak tertanggal 14 Februari 1995 dikertas segel 1994 antara Domutua Sijabat dan Jansudi Purba.
Dijelaskannya, dirinya sangat keberatan atas munculnya surat penyerahan hak tersebut, karena Jansudi Purba dan istrinya sudah meninggal , sehingga Domutua Sijabat melaporkan kepada pihak polisi bahwa ahli waris Jansudi Purba telah mempergunakan surat pernyataan penyerahan hak sembari mempertunjukkan photo copy surat penyerahan hak antara Domutua Sijabat dengan Jansudi Purba.
Katanya surat penyerahan hak itu telah dipergunakan oleh ahli waris Jansudi Purba, dengan menghadirkannya di persidangan saat ahli waris menggugat Mestina Purba di PN Kota Siantar.
Adapun surat yang dimaksudkannya, telah dipergunakan di gugatan no 53/pdt.G/2021/PN Pms sesuai relas panggilan kepada tergugat Mestina Purba tanggal 15 April 2021.

Tentang hal tersebut, dihadapan pihak kepolisian, Domutua Sijabat mengakui jika dirinya tidak pernah terlibat dalam membuat surat penyerahan hak sebidang tanah apalagi dengan membubuhkan tanda tangannya di atas kertas segel yang isinya mencantumkan dirinya sebagai pihak I dalam penyerahan hak sebidang tanah yang berada di kampung Pabrik kepada pihak ke II ,Jansudi Purba .
Domutua Sijabat menjelaskan kepada polisi bahwa beliau tidak tahu menahu dengan hadirnya surat pernyataan yang dipergunakan oleh ahli waris Jansudi Purba pada persidangan yang telah digelar pada tahun tahun lalu.
Menanggapi persoalan tersebut,
Gokma Surya P Pandiangan SH selaku Kuasa Hukum Domutua Sijabat mengatakan bahwa Domutua benar melaporkan atas hadirnya surat Penyerahan Hak tertanggal 14 Februari 1995 Antara Domutua Sijabat dan Jansudi Purba
Yang di pergunakan Ahli waris Jansudi Purba pada saat menggugat Mestina Purba di PN Kota Siantar dengan gugatan no 53/pdt.G/2021/PN Pms sesuai relas panggilan kepada tergugat Mestina Purba tanggal 15 April 2021.
Disebutkan Kuasa Hukum Domutua Sijabat dalam laporan tersebut, bahwa Domutua benar membuat laporan keberatan terhadap hadirnya surat penyerahan hak disertai dengan dibubuhkannnya tanda tangan dirinya.
“Tanda tangan itu bukan tanda tangan saya sambil menunjukkan KTPnya yang asli sehingga dirinya merasa keberatan dan terpaksa harus melaporkannya ke Polres Pematangsiantar,” ucapnya kepada Media ini.
Atas semua itu saya menyatakan keberatan, karena semua seolah- olah saya membenarkan apa yang saya perbuat, sementara saya tidak pernah melakukannya,” terang Domutua.
Sementara itu Gokma Surya P Pandiangan SH selaku Kuasa Hukum Domutua Sijabat mengatakan telah melaporkan pengaduan keberatan atas surat pernyataan hak yang digunakan oleh ahli waris Jansudi Purba kepada Polres Pematangsiantar
Atas perihal tersebut, Kuasa Hukum Domutua meminta kepada pihak Polres Pematangsiantar untuk segera memproses pengaduan keberatan yang dilaporkan kliennya Domutua Sijabat, sehingga fakta-fakta hukum di persidangan tentang pengaduan keberatan atas hadirnya surat penyerahan hak bisa segera terungkap. (Tim).