Abadinews.net-Pematangsiantar, Kuasa Hukum Korban , Gokma Surya Partogi Pandiangan Mengapresiasi Kinerja Polsek Siantar Timur akhirnya menunjukkan perkembangan dalam penanganan kasus pengeroyokan terhadap kliennya Nasib Ganda P. Sitorus (34). Handoko Siallagan yang merupakan Satu dari Delapan pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan telah berhasil diamankan.
Pelaku Handoko Siallagan dikabarkan ditangkap di seputaran grass track di Nagori/Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. HS ditangkap saat Sedang sebagai peserta mengikuti pertandiangan Event Grass track, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 13:30 wib.
Penangkapan Handoko Siallagan sempat menjadi perhatian masyarakat yang sedang menonton Event Grass track tersebut.
Keberhasilan Penangkapan Handoko siallagan berkat kerjasama antara Polsek Siantar Timur – Polres Pematangsiantar dengan Polsek Tanah Jawa – Polres Simalungun – Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum Korban, Gokma Surya Pandiangan,S.H, mengapresiasi kerja keras Kepolisian Polsek Siantar Timur dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, Penangkapan tersebut menjadi titik terang setelah sebelumnya publik menyoroti lambannya kinerja aparat dalam memburu para pelaku yang sempat bebas berkeliaran meski telah berstatus DPO.
Namun demikian, Dari perkiraan Pelaku yang dilaporkan ada sekitar kurang lebih 8 orang yang di ketahui dari kedelapan orang identitas pelaku hanya tiga orang dan lima orang lagi nama pelaku status lidik, yang saat ini status DPO yakni Handoko Siallagan yang saat ini sudah di amankan pihak polsek siantar timur dan dua lagi yang status DPO Ajis Saputra sinaga dan Yudha Antasena masih dalam pengejaran hingga kini masih belum tertangkap dan diduga masih berada di wilayah Pematangsiantar dan wilayah kabupaten simalungun di tangga batu kecamatan hatonduan. Kondisi ini kembali memicu kekhawatiran akan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus secara menyeluruh.
Kuasa Hukum Korban , Gokma Surya Pandiangan SH Mendesak agar status DPO yang dua orang Atas Nama Ajis saputra dan Yudha Antasena dan Para pelaku lainnya dalam lidik ada sekitar lima orang segera tertangkap.
Desakan Penangkapan Menyeluruh Kuasa hukum korban, Gokma Surya Partogi Pandiangan,S.H, menegaskan bahwa penangkapan satu pelaku belum cukup menjawab rasa keadilan.
“Ini baru langkah awal. Kami mendesak agar dua pelaku yang saat ini status DPO dan lima orang namanya dalam lidik lainnya segera ditangkap. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau pembiaran,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pihak kepolisian tidak lengah dan segera melakukan pengejaran intensif sebelum para pelaku lainnya melarikan diri keluar daerah.
Publik kini menanti transparansi dari Polres Pematangsiantar terkait identitas pelaku yang telah ditangkap serta peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga mendesak agar proses hukum berjalan terbuka dan profesional, tanpa intervensi pihak mana pun.
Kepercayaan Publik Masih Diuji
Meski satu pelaku telah diamankan, pekerjaan rumah aparat penegak hukum belum selesai. Kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia masih bergantung pada keseriusan dalam menangkap dua pelaku lainnya.
Jika tidak dituntaskan, bukan tidak mungkin kasus ini kembali menjadi sorotan tajam sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum di daerah.
Publik kini menunggu: apakah ini awal dari penegakan hukum yang tegas, atau sekedar meredam kritik sementara?
( Richie)
