Abadinews.net-Sibolga, 28 Oktober 2025 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda pengusulan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi 44 orang warga binaan, Selasa (28/10). Kegiatan berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Sibolga.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Sibolga, Tri Purnomo, A.Md.IP., S.H., M.H., bersama Ketua TPP Krispinus Tarigan, jajaran anggota TPP, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas II Sibolga. Momentum sidang kali ini turut menghadirkan keluarga sebagai penjamin, baik secara langsung maupun melalui virtual meeting, sebagai wujud transparansi dalam pemenuhan hak-hak warga binaan.
Dalam arahannya, Kalapas menegaskan komitmen Lapas Sibolga dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang transparan serta bebas pungutan liar.
“Sidang TPP ini kami lakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan terkait PB dan CB. Seluruh prosesnya gratis, tidak dipungut biaya. Kami hanya minta kepada warga binaan dan keluarga untuk mengikuti aturan serta tidak membawa atau mencoba memasukkan barang terlarang seperti handphone dan narkoba ke dalam Lapas,” ujar Kalapas.
Selama sidang berlangsung, anggota TPP memberikan pandangan terhadap masing-masing usulan, dengan menilai aspek administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Warga binaan yang diusulkan juga diingatkan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku, mematuhi aturan hukum, serta wajib lapor ke Bapas Sibolga apabila program integrasi telah disetujui.
Mewakili keluarga, salah satu penjamin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sidang yang dinilai terbuka dan memberikan pemahaman langsung kepada pihak keluarga terkait mekanisme layanan integrasi.
“Kami sangat terbantu karena dapat hadir langsung dalam proses ini. Kini kami tahu bahwa proses PB dan CB benar-benar tanpa biaya dan berjalan transparan. Semoga terus dipertahankan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Sibolga menegaskan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan secara bertahap, humanis, dan berintegritas sesuai prinsip Pemasyarakatan.
