Mariana tuntut pendeta HS untuk kembalikan surat tanah serta pertanggungannya

Abadinews.net-P.siantar – Penuntutan pengembalian berupa surat tanah yang ditujukan kepada Pdt. HS oleh Mariana bukan tanpa alasan.

 

Lantaran adanya ketidakjujuran Pdt. HS dalam pelaksanaan pekerjaan yang dituangkan di surat perjanjian diantara kedua belah pihak.

 

Dimana sebelumnya, kedua belah pihak telah melakukan perjanjian jual beli aset milik Mariana dan Pdt. HS bertindak sebagai agen serta mendapatkan komisi atau fee dari setiap properti yang berhasil dijual, sebagaimana yang dituangkan dalam surat perjanjian tersebut.

 

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya Pdt. HS tidak melaporkan adanya transaksi jual beli besi senilai Rp. 80.000.000 kepada Mariana.

 

Dalam keterangannya kepada media, Mariana meminta pengembalian aset miliknya serta pembatalan perjanjian diantara kedua belah pihak.

 

“Kami masih memiliki etikad baik, kami cuma meminta aset kami dan batalkan perjanjian itu” terang Mariana di Kantor Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Rabu (16/8/2023).

 

Disisi lain, Romi Tampubolon selaku kuasa hukum Mariana telah melakukan upaya hukum agar Pdt. HS ditangkap. Dikarenakan saudara Pdt. HS sudah dalam status tersangka.

 

Lebih lanjut, Romi Tampubolon juga mengucapkan terimakasih kepada Aparat Penegak Hukum atas kerja keras dan kehati hatiannya dalam menangani kasus ini.

 

“Kami sebagai kuasa hukumnya dan keluarga mengucapkan terimakasih kepada Polres Simalungun. Terkait dengan permasalahan tersebut beliau menjadi tersangka itu sudah menjadi pandangan objektif bagi penyidik sendiri,” ucap Romi disela wawancara.

 

Beliau juga menambahkan bahwa kliennya, Mariana dengan Pdt. HS tidak ada hubungan hukum dan sah. Hanya sebatas jasa dalam surat kuasa dan perjanjian fee ketika terjual aset milik Mariana.

 

Terkait langkah selanjutnya, Romi bersama kliennya saat ini kami sedang melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Siantar hanya ingin membatalkan atau mencabut surat kuasa 01 dan 04. Karena setelah dipelajari bahwa disurat kuasa 01 dan 04 itu tidak ada masa tenggang waktu, seakan akan surat kuasa seumur hidup.

 

Sementara, Pihak Pdt. HS melalui kuasa hukumnya Guntual Laremba, SH menolak kliennya berstatus tersangka terlebih kliennya merupakan seorang pengacara dan berdalih bahwa kasus tersebut ada penyesatan hukum.

 

“Karena di Perma nomor 1 tahun 56, yang pertama itu perkara sedang jalan perdatanya maka pidananya dipertangguhkan jadi kita tidak bisa menyesatkan, kemudian undang-undang advokat sudah cukup jelas, terang Guntual Larembah, SH.

 

Guntual Larembah, SH. mengungkapkan polisi saat ini sedang kebingungan, karena menurutnya itu melanggar yang namanya Perma nomor 1 tahun 56, kemudian kedua ada TR Kapolri 2450 tentang perkara pidana ditangguhkan apabila ada perdatanya.

 

“Ini tidak ada pidananya jika diajukan ke pidana. Kami sudah ke Simalungun dan perkara ini tidak jelas dan kami sebagai penegak hukum harus menolak itu. Perkara perdata dimasukan ke pidana, kini polisi sudah kebingungan karena mereka menetapkan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan sah, seharusnya mereka tidak boleh menerima coba tanya ke Polda, karena ini perkara perdata ada kesepakatan ada akte notaris,” tutupnya.

Cari data sendiri, Keong !!!.