Abadinews.net/Siantar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah layanan asuransi kesehatan untuk masyarakat di Indonesia.
Namun, beberapa masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan menilai bahwa pelayanan menggunakan BPJS di fasilitas kesehatan sangat buruk.
Pasalnya, banyak peraturan yang di buat BPJS Kesehatan yang mempersulit jalannya pelayanan kepada masyarakat.
Seperti yang dialami Safri Ijon Maujana Saragih warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, Safri Ijon membawa anaknya yang sakit ke salah satu Rumah Sakit (RS) yang ada di Kota Pematangsiantar dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun premi/iuran BPJS milik anaknya masih tertunggak maka, Safri Ijon disarankan harus membayar langsung ke Kontor BPJS Kesehatan Cabang Kota Pematangsiantar.
Setibanya di Kantor BPJS Kesehatan, Safri Ijon bertemu dengan Bella, salah satu pegawai BPJS Kesehatan untuk membayar lunas iuran BPJS Kesehatan anaknya dan memohon kebijakan dari pihak BPJS agar dapat digunakan.
“Saya datang ke kantor BPJS ini untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan anak saya dan bermohon kebijakan dari pihak BPJS Kesehatan supaya BPJS Kesehatan untuk anak saya dapat digunakan. Tetapi saya harua menunggu selama 14 hari setelah pembayaran BPJS Kesehatan anak saya baru dapat digunakan” kata Safri Ijon di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Pematangsiantar, Rabu (21/6/2023).
Mendengar hal tersebut, Pengacara muda ini menanyakan peraturan yang menyatakan bahwa BPJS dapat digunakan 14 Hari setelah pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut.
“Tadi saya minta salinan peraturan terkait, baik itu peraturan tentang BPJS Kesehatan, mau pun tentang Jaminan Kesehatan yang sedang saya alami ini. Tadinya dikasih Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang pada pokoknya mengatur seluruh tentang kesehatan. Setelah saya baca semua isinya, tidak ada yang mengatur tentang itu” ungkapnya.
Kemudian saya pertanyakan kembali, lanjutnya. Sepertinya di Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tidak ada yang menjelaskan hal itu. Cobalah siapa tau ada peraturan lain, Peraturan Direksi contohnya. Tetapi staf tersebut menolaknya.
“Saya minta peraturan lain yang menjelaskan soal itu, staf itu menjawab maaf Pak Peraturan direksi mau pun Peraturan Direktur Utama BPJS Kesehatan Republik Indonesia tidak untuk di publikasikan secara umum, tidak untuk menjadi konsumsi publik” ucap Safri Ijon menirukan ucapan staf tersebut.
Tak sampai disitu, Safri Ijon yang kesal dengan pernyataan staf tersebut meminta jadwal pertemuan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan, dr Kiki Christnar Marbun AAK guna mempertanyakan kebenaran ucapan staf BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar.
Sepertinya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar enggan bertemu dengan Sefri Ijon dan beberapa awak media.
Dengan sangat terpaksa, Humas BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar, Ilham menemui Safri Ijon dan rekan media untuk mengklarifikasi permasalahan yang tersebut.
Diruang rapat kantor BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar, Safri Ijon memintak kepada Ilham untuk menunjukkan Peraturan Direksi mau pun Peraturan Direktur Utama BPJS Kota Pematangsiantar yang sebelumnya dikatakan tidak untuk konsumsi publik.
“Kedatangan saya bersama teman teman media sebenarnya hanya untuk melihat Peraturan Direksi atau Peraturan Direktur Utama BPJS Kesehatan” ujarnya.
Ilham yang sempat kewalahan menerima Safri Ijon dengan awak media akhirnya tidak mampu menunjukkan Peraturan tersebut.
Kekesalan Safri Ijon pun memuncak, dirinya mengatakan akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi 7 DPR RI. (Tim)