Nenek Salohot Korban Keserakahan Keluarga Pengusaha Besi Tua Ingin Menguasai Tanah Yang Bukan Miliknya.

Abadinews.net/Siantar  –  Nenek Salohot Harahap di Pematangsiantar digugat kepengadilan Negeri oleh seorang pengusaha.

Nenek berusia 87 Tahun warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat itu dituduh telah menyerobot sebidang tanah

Belakangan diketahui, penggugat bernama Ridwan dan istrinya Indrawani Siregar, pengusaha barang bekas (Botot) di Jalan Mataram, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Utara, yang tak lain adalah Keponakan nenek Salohot.

Saat dikonfirmasi, Nenek Salohot menjelaskan bahwa, tanah yang dimaksud pengusaha tersebut bukan milik keponakannya.

“Tanah itu bukan miliknya. Karena diatas tanah itu kami bangun rumah tempat tinggal kami sampai sekarang” ungkap nenek ditemui dikediamannya, Sabtu (12//8/2023).

Dijelaskan, sudah puluhan tahun nenek bersama anak dan cucunya tinggal dirumah yang dibangun diatas tanah tersebut.

“Nenek sudah 20 Tahun lebih tinggal disini, sudah bercucu dan bercicit pun. Sekarang, dihari tua nenek malah keponakan sendiri yang menggugat dan ingin menguasai” kata nenek.

Mendengar hal tersebut, anak dan cucu nenek Salohot akan melakukan perlawanan atas gugatan yang dilayangkan Ridwan ke Pengadilan Pematangsiantar.

Menurut keterangan salah seorang cucu nenek Salohot, Ridwan dan Indrawani Siregar tidak memilik hak atas tanah tersebut.

“Sebenarnya mereka (Penggugat) juga tidak memiliki hak atas tanah ini. Tapi karena banyak uang, mereka (penggugat) membayar para pejabat publik itu supaya perkara ini bisa dimenangkannya” cecar cucu nenek. (Tim).

Cari data sendiri, Keong !!!.