Abadinews.net-Pematangsiantar, Pengadilan Negeri Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian tunggakan eksekusinya walaupun sudah beberapa kali ditunda , Senin 04 Agustus 2025, Pukul 09.30 WIB, Panitera bersama Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah melaksanakan eksekusi pengosongan bangunan ruko permanen 3 (tiga) lantai yang terletak di Jalan M.H. Sitorus/Jalan Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Eksekusi diawali dengan membacakan surat Penetapan Ketua Pengadilan Pematangsiantar Nomor 1/Eks/2024/21/Pdt.G/2021/HT/Pn Pms jo Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 21/Pdt.G/2021/Pn Pms jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 471/PDT/2021/PT MDN jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2684 K/PDT/2022 , jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 1227 PK/Pdt/2023,
Eksekusi pengosongan bangunan ruko permanen 3 (tiga) lantai selesai dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Lurah setempat dan Pihak Pengamanan dari Polres Pematangsiantar serta Denpom Pematangsiantar berjalan dengan aman dan sukses. Selanjutnya Panitera menyerahkan objek eksekusi tersebut kepada Pemohon Eksekusi.
