Berita  

Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di RS HKBP Balige Telah Berdamai

Abadinews.net sumut-Perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Jasprit Singh bersama dengan Tarenjit Singh sebagai pihak terlapor (Pihak Kedua) terhadap Ganda Simanjuntak selaku pegawai Rumah Sakit Huria Kristen Batak Protestan (RS HKBP) Balige, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara yang di sebut pihak pertama telah diselesaikan secara damai.

 

Perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada bulan Oktober 2021 lalu tersebut, sebelumnya telah berproses hukum berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/56/X/2021/POLSEK BALIGE/POLRES TOBA/ POLDA SUMUT tertanggal 10 Oktober 2021 yang dilaporkan oleh Pihak Pertama ( Ganda Simanjuntak dan Benni Sinaga).

 

Hal sebaliknya, Pihak Kedua juga melaporkan perbuatan Pihak Pertama pegawai RS HKBP Balige tentang peristiwa Pidana UU 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 354 jo Pasal 170 tersebut ke Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, telah berproses hukum juga yang ditandai dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/1615/X/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Oktober 2021.

 

Selanjutnya, atas pendekatan dan komunikasi secara kekeluargaan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

 

Kedua belah pihak, telah saling memaafkan, sepakat untuk tidak melanjutkan perkara dan tidak akan melakukan tuntutan apapun, baik pidana maupun perdata atas peristiwa tersebut, kata Gokma Surya P Pandiangan SH, selaku Kuasa Hukum Pihak Kedua di Pematangsiantar Rabu (10/8/22).

 

Gokma Surya P Pandiangan lebih lanjut menyampaikan, bahwa peristiwa itu sudah diselesaikan secara damai atas kekeluargaan di Polda Sumut pada pekan lalu. Kita berharap, kejadian seperti ini tidak akan pernah terulang lagi. Mengingat keberadaan RS HKBP Balige dibawah naungan lembaga keagamaan, yang selalu mengedepankan pelayanan penuh kasih dan toleransi yang tinggi terhadap sesama selama ini, dan Masih Dengan Penasehat Hukum pihak kedua juga mengucapkan terimakasih kepada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang memfasilitasi tempat pertemuan antara kedua bela pihak untuk melakukan perdamain secara kekeluargaan dan dimana sesuai program Perkap No 8 tahun 2021 Restorative Justice ujar Gokma Surya P Pandiangan SH mengakhiri. (tim/red)

Cari data sendiri, Keong !!!.