Polsek Siantar Selatan Berhasil Tangkap Pemuda Pencuri HP di Jalan Nias, Satu Tersangka Lagi Beralamat Jln Nagur Masih DPO

Abadinews.net/Pematang siantar-Pada hari Minggu  tanggal 02 Oktober 2022 Sekira Pukul 23.30 Wib Pelapor dan anak Pelapor tidur sebelum tidur Pelapor dan  anak Pelapor menchargerkan Handphone Milik Pelapor dan anak Pelapor sebanyak 4  (empat)  unit Handphone dan meletakkan di Atas Meja dan Pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 Sekira Pukul 06.00 Wib  Suara Alarm Saksi an. DESIMA NATALIA TAMBA hidup dan pada saat itu Pelapor bangun hendak mengnon aktifkan handphone tersebut setelah sampai dimeja dimana  di chargerkan ke 4 (empat) unit Handphone tersebut.

Pelapor melihat Handphone Milik Pelapor dengan Jenis VIVO Y 15 S dengan Type V2120 dengan warna Mystic Blue dengan Nomor IMEI 1: 869470056012573 / IMEI 2: 869470056012565 dan VIVO Y 16 dengan Type : F2204 dengan IMEI 1: 864406069419038, IMEI 2: 864406069419020 Warna Drizzling Gold Sudah tidak ada lagi.

Melihat hal tersebut Pelapor membangunkan Saksi  an. DESIMA NATALIA TAMBA dengan mengatakan ” Dimana Handphone Mama” dan pada saat itu Saksi an.DESIMA NATALIA TAMBA menjawab “mana saya tau ma,tadi malam saya melihat di Charger coba cari dulu” melihat hal tersebut Saksi dan Pelapor mencari disekitar rumah tersebut namun tidak ada.

Akibat dari kejadian tersebut  pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sehingga Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Selatan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI

Hasil penyelidikan yang dilakukan Personel Reskrim Polsek Siantar Selatan  melakukan olah TKP dan informasi terkait adanya kejadian tersebut. Dari hasil Penyelidikan dan alat bukti di atas bahwa diduga keras dilakukan oleh Pelaku dkk dan dimana anggota berhasil melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaanya selanjutnya Kanit Reskrim IPDA SAHAT SINAGA beserta anggota melakukan  penangkapan terhadap tersangka.
(Tim/red)

Cari data sendiri, Keong !!!.