Satnarkoba Pematangsiantar Berhasil Amankan 3 Pelaku Pemilik Sabu

Abadinews.net/ Pematangsiantar-Pada Hari Jumat tanggal 07 Oktober 2022, sekira pukul 03.30 Wib, personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang sedang membawa narkoba jenis shabu di Jl. Vihara Kel. Simalungun Kec. Siantar Selatan Kota Pematang siantar tepatnya di Pinggir jalan, lalu personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah sampai dilokasi tersebut, personil Sat. Narkoba melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan, lalu personil Sat. Narkoba langsung mengamankannya

Kemudian diketahui bernama CHANDRA, 32 Thn, Lk, Jl. Punak No. 98 – E Medan Kel. Sei Putih Timur I Kec. Medan Petisah Kota Medan dan KENDY AGUSTIAN, 28 Thn, Lk,  Jl. Pabrik Udang LINGK-22 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kota Medan dan setelah diinterogasi CHANDRA dan KENDY AGUSTIAN mengakui menyimpan / meletakkan shabu di samping Mobil Daihatsu Xenia BK 1478 ADH yang mereka gunakan, lalu personil Sat. Narkoba membawa CHANDRA dan KENDY AGUSTIAN ketempat tersebut ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah gulungan tisu berisi 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu.

lalu dari CHANDRA ditemukan 2 (dua) unit handphone merk Samsung dan dari KENDY AGUSTIAN ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi turut disita 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia BK 1478 ADH yang digunakan CHANDRA dan KENDY AGUSTIAN, lalu CHANDRA dan KENDY AGUSTIAN mengaku masih ada menyimpan shabu di dalam kamar 505 Hotel Palace Inn di Jl. Mojopahit Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Petisah Kota Medan, lalu personil Sat. Narkoba membawa ke lokasi tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital, 5 (lima) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah gulungan plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah botol plastik, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dilubangi dan 1 (satu) buah mancis adapun total berat brutto shabu tersebut 2,33 gram, Kemudian setelah dipertanyakan CHANDRA mengakui membeli shabu dari temannya bernama ANTHONY, 54 Thn, Lk, Jl. M. Idris Gg. Komik no. 22/88 Kel. Sei Putih Timur II Kec. Medan Petisah Kota Medan lalu personil Sat. Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang laki-laki bernama ANTHONY sekira pukul 11.30 wib di Jl. Pasundan Kel. Sei Putih Timur II Kec. Medan Petisah Kota Medan tepatnya dipinggir jalan.

Kemudian dari ANTHONY ditemukan 1 (satu) buah gulungan plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah gulungan tisu berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,29 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, saat ANTHONY diintrogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari G lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Tim/red)

Cari data sendiri, Keong !!!.