Satnarkoba Polres Siantar Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Banjar

Abadinews.net Pematangsiantar -Pada Hari Rabu tanggal 07 September 2022, sekira pukul 23.00 Wib, personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis shabu di Jl. Serdang Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota Pematang siantar, lalu personil Sat. Narkoba berangkat kelokasi tersebut untuk melakukan Undercover Buy kemudian melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan, lalu personil Sat. Narkoba menjumpai laki-laki yang dicuriga tersebut, kemudian menanyakan keberadaan shabunya, lalu laki-laki tersebut memperlihatkan sebuah kotak rokok Sampoerna dari tangan kanannya, lalu Pers Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama ANANTA YOGA PERMANA, 19 Thn, Lk, Jl. Serdang Ujung no. 37 Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota Pematang siantar

 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna tersebut berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,32 gram, lalu dari tangan kirinya ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, lalu setelah dipertanyakan ANANTA YOGA PERMANA mengaku bahwa shabu tersebut diperolehnya dari 3 (tiga) orang temannya yang sedang berada di Jl. Teratai Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar, lalu pelapor dan rekan menyuruh ANANTA YOGA PERMANA untuk menunjukan lokasi ketiga orang tersebut, kemudian sekira pukul 23.45 wib, personil Sat. Narkoba berhasil menangkap ketiga orang yang dimaksud yang kemudian diketahui bernama MUHAMMAD RIZKI ANUGGRAH LUBIS, 18 Thn, Lk, Jl. Teratai Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Kota Pematang siantar, WAHYU TRINANDARIN DAULAY, 19 Thn, Lk, Jl. Kapt. M.H. Sitorus No. 17 Kel. Teladan Kec. Siantar Barat Kota Pematang siantar dan GIOVANI SYAH REZA PANE, 20 Thn, Lk, Jl. Pattimura Ujung Kel. BP. Nauli Kec. Siantar Timur Kota Pematang siantar.

 

lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan dari MUHAMMAD RIZKI ANUGGRAH LUBIS berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone, dari WAHYU TRINANDARIN DAULAY ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, lalu dari MUHAMMAD RIZKI ANUGGRAH LUBIS ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu dari kantong celana WAHYU TRINANDARIN DAULAY ditemukan 1 (satu) buah dompet merk Gucci berisi 1 (satu) buah kartu ATM BCA., lalu turut disita Sp, Motor Yamaha Mio BK 5670 WAD yang berada dilokasi penangkapan dan dari dalam joknya ditemukan 1 (satu) buah kotak kacamata berisi 1 (satu) buah bong lengkap dengan 4 (empat) buah pipet, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah pipa kaca berisi diduga narkotika jenis shabu, Saat di introgasi ketiganya mengakui bahwa shabu yang ditemukan dari ANANTA adalah dari mereka yang dibeli dari Medan dan dilakukan pengembangan namun tidak berhasil Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. (Tim/red)

Cari data sendiri, Keong !!!.

Exit mobile version