Abadinews.net/Pematang siantar-Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis ekstasi di Jl. Rajamin Purba Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari kota Pematang Siantar tepatnya didepan Hotel Residence.
kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan dan sekira pukul 23.00 WIB, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri di parkiran Hotel Residence dan langsung ditangkap yang diketahui bernama BERLINSON SITANGGANG, 26 Thn, Lk, Jl. Pdt. J. Wismar Saragih Kel. Tanjung Pinggir Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar lalu digeledah dan ditemukan 2 (dua) butir pil warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstasi dan pecahan pil warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstasi berat brutto keseluruhan 2,44 gram dibalut sobekan plastic merah, uang sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo diatas meja receptionis Hotel Residence.
Saat dipertanyakan, ianya mengakui kepemilikan pilekstasi tersebut yang diperoleh dari A lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Tim/red)