Abadinews.net/ Samosir‐Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di kabupaten samosir No. 14.2233.28 merupakan satu-satunya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (Pom Bensin/Galon Minyak) berlokasi di Jalan DR. FL. Tobing Pangururan Kab. Samosir.
Dari sumber kredibel SPBU di jalan DR.FL. Tobing pangururan diduga melayani pembelian Pertalite atau solar dengan jerigen yang diduga diperjualbelikan kembali (Pengencer).
Berdasarkan informasi yang diterima media Abadinews.net , aktivitas tersebut diduga dilakukan disaat SPBU sedang banyak nya kendaraan dalam posisi pengantrian.
“Pengisian BBM jenis Pertalite dan solar di SPBU menggunakan jerigen, diduga hampir disetiap hari diperjual belikan
Menurut sumber , pengisian bahan bakar jenis Pertalite dan solar ke jeriken, menggunakan mobil dan becak angkutan, hal tersebut diduga kerap kali terjadi, bahkan sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena mengakibatkan masyarakat lama mengantri untuk mengisi BBM.
Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.”
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. (Tim/red)