Abadinews.net/Siantar – Sepak terjang 2 orang wanita pengedar shabu asal kota lemang Tebing Tinggi provinsi Sumatera Utara harus berakhir ditangan personil Satnarkoba Polres Pematangsintar, Rabu (10/08/2022).
Penangkapan ke 2 wanita tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar terhadap 2 orang pria yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu dijalan Volley Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, Selasa (09/08/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando yang disampaikan melalui realese Pers Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan membenarkan telah berhasil mangamankan 4 orang diduga pengedar shabu.
Dimana penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, bahwa ada pria yang akan menjual narkotika jenis shabu di Jalan Volley Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematang Siantar. Selanjutnya setelah mendapat informasi tersebut Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat ada 2 orang pria yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian Personil Sat Narkoba mendekat untuk menangkap kedua pria tersebut dan pada saat penangkapan dari tangan seorang pria yang kemudian diketahui bernama IAF, (18) warga Jl. Serdang Gg. Rukun Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematang Siantar terjatuh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan dari tangan kirinya ditemukan 1 (satu) unit Hp merk I Phone , sementara temannya yang berinisial MAA (21) warga Jl. Bolakaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar, mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap ditemukan 1 (satu) unit Hp merk I Phone dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah berhasil mengamankan IAF dan MAA, Satnarkoba segera melakukan interogasi dan tersangka IAF mengatakan masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di selipan seng warung di pinggir Jalan Bolakaki Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar dan selanjutnya dari tempat tersebut ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu, sehingga berat total shabu keduanya adalah 1,75 gram.
Selanjutnya AKP.Rudi Panjaitan mengatakan Personil Satnarkoba memperoleh informasi dari ke 2 orang pria tersebut bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang perempuan yang bernama RMD (16) warga Jl. Pala Kel. Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
Mendapatkan informasi tersebut personil Satnarkoba Pematangsiantar melakukan pengembangan pada hari Rabu (10 Agustus 2022) dan sekira pukul 13.00 WIB tepatnya pinggir jalan di Jalan DR. Sutomo Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi dilakukan penangkapan terhadap RMD dan dari tangan kanannya ditemukan 1 buah bungkusan plastik hitam yang didalamnya ada 3 paket narkotika jenis shabu berat brutto 14,21 gram serta juga ditemukan 1 unit Hp merk OPPO dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 2727-AGR .
Saat dilakukan interogasi , RMD mengatakan masih ada menyimpankan narkotika jenis shabu kepada temannya perempuan yang bernama KN (35) warga Jl. Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
Kemudian personil Satnarkoba melakukan pencarian terhadap KN dan menemukan wanita tersebut sedang berada di pinggir jalan , tepatnya Jalan Pala Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.
Saat dilakukan penangkapan Wanita tersebut tidak dapat berkutik lagi dan mengakui menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi , Sesampainya dirumah KN menunjukan kepada personil tempat dia menyimpan shabu dan ditemukan dari atas lemari diruangan kamar ditemukan 1 buah bungkusan plastik merah yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 4,42 gram.
Saat diinterogasi KN mengakui kepemilikan sabu tersebut diperoleh dari I dan dilakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan I , selanjutnya seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (red).