Abadinews.net Pematangsiantar – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar sampai saat ini belum mampu menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu di Kota Siantar.
Kedua bandar tersebut yakni, Dandi dan Jaka yang mengedarkan sabu di Jalan Singosari Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Dari penuturan HR, kedua bandar sabu tersebut sampai saat ini masih terus melakukan transaksi narkoba, bahkan semakin ramai yang membeli.
“Belum ada Polisi datang menggerebek. Bagaimana mau di gerebek, mereka (Dandi dan Jaka) diduga pihak unit Satres narkoba Siantar telah menerima upeti. Kemudian bekerjasama dengan oknum wartawan untuk membackup usaha haram tersebut.
karena diantara mereka masih ada hubungan keluarga sama oknum wartawan itu” ucapnya, Minggu (4/9/2022).
Dikatakan, warga sekitar lokasi saat ini mulai resah akibat perbuatan kedua bandar sabu tersebut.
“Warga juga sudah mulai resah sama aktifitas Dandi dan Jaka yang menjual sabu di Gang Demak ini” katanya.
Terpisah, Kanit Narkoba Polres Siantar, iptu Wilson yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti
Harapannya pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan ke lokasi tempat peredaran narkoba. Dan kemudian Secepatnya akan lakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar sabu tersebut.
Diminta kepada Kapolres Siantar, AKBP Fernando untuk terus mengingatkan Kasat Narkoba agar segera menangkap Dandi dan Jaka. (tim/red)