Abadinews.net-Pematangsiantar, Rujukan surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor : B/7312/X/Res.7.5./2024/Ditreskeimum, tanggal 2 Oktober 2024, tentang pelimpahan Dumas, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/595/X/2024/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: SP. Lidik/595-A/III/RES.1.9./2026/Reskrim, tanggal 4 Maret 2025. Adalah dasar hukum untuk menyampaikan sikap, sekaligus sebagai dasar bagi Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar mendesak Kepolisian Resor Pematangsiantar agar bekerka secara profesional dan proporsional membuka kasus dugaan Ijazah Palsu yang melibatkan Chairuddin Lubis, dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, dalam hal ini anggota DPRD Kota Pematangsiantar.
Desakan sekaligus tuntutan ini dilakukan, sebagai bentuk sikap dan tindakan pro aktif dalam ruang keterlibatan aktif masyarakat turut serta berpartisipasi dalam penegakan supremasi hukum, khususnya di Kota Pematangsiantar.
Disisi lain, membuka kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Siantar ini dari partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai sebagai ketua fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar , untuk menghindari preseden buruk tentang pentingnya ilmu pendidikan itu dihargai dan dihormati oleh setiap masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menegaskan, agar Polres Siantar membuka penanganan kasus ini secara transparan, serta menelusuri secara konsisten dan profesional keterkaitan lembaga atau instansi yang terlibat langsung dalam konspirasi jahat penerbitan ijazah yang diduga palsu, milik Chairuddin Lubis.
Karena dugaan pemalsuan ijazah ini termasuk dalam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 68, dengan ancaman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga 500 jt, maka Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar, menyikapinya dengan tegas untuk sedikitpun tidak membuka celah melakukan kompromi dalam bentuk apapun.
Saat awak media mengkonfirmasi terkait perihal Laporan dumas tersebut kepada Gusmiyadi SE Selaku Ketua DPC Gerindra Kota Pematangsiantar, Gusmiyadi mengatakan “Partai Gerindra selalu mendukung langkah-langkah yang telah diatur secara konstitusional dalam pembuktian ijazah yang dimaksud. Agar clear dan jelas kedudukannya.”
Begitu juga saat awak media mengkonfirmasi kepada saudara terdumas Chairudin Lubis terkait perihal laporan dugaan palsu tersebut , Chairudin Lubis belum memberikan tanggapan.
Bahwa hukum harus ditegakkan dan terduga pelaku kejahatan harus diberi sangsi tegas adalah harapan besar dari Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar. ( Team )
