ABADINEWS.NET-SIBORONGBORONG , Sebanyak 87 warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, menerima Remisi Khusus Natal tahun 2025,Kamis (25/12).
Remisi diserahkan secara simbolis kepada 2 WBP perwakilan dan diserahkan langsung Kepala Lapas Siborongborong,Herry Simatupang didampingi oleh Pejabat Struktural pada upacara pemberian remisi di Aula Lapas Siborongborong.
Dalam sambutannya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,Agus Andrianto menyampaikan ucapan “Selamat atas Remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini” bagi seluruh Warga Binaan di seluruh Indonesia. Beliau berpesan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan,
proses, kegiatan program pembinaan di Lapas.
“Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengimbau agar senantiasa aktif mengikuti setiap program pembinaan, terus mengasah kemampuan serta mematuhi tata tertib di manapun berada. Setiap kegiatan pembinaan yang dijalankan tidaklah sia-sia, karena semuanya ditujukan untuk kebaikan dan kemajuan diri saudara. Pembinaan yang diberikan adalah bekal baik kelak ketika saudara kembali kepada masyarakat dan mampu memberikan manfaat untuk pembangunan negeri” ucapnya
Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Pemasyarakatan, pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungandalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Siborongborong, Herry Simatupang menyampaikan ucapan selamat ke pada 87 warga binaan yang mendapat remisi. Dari yang kita usulkan 90 orang, 87 Orang disetujui menerima remisi khusus Natal Tahun 2025. Selamat juga kepada 87 Orang WBP yang langsung bebas.
“Selamat kepada seluruh narapidana dan warga binaan yang pada Hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh remisi,” kata Kalapas.













