Baginta Manihuruk, SH.MH Ketua FERARI SUMUT ANGKAT BICARA “Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Merupakan Organisasi Advokat Yang Sah Di Indonesia Dan Diakui Pemerintah”

Abadinews.net-Sumatera Utara, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Propinsi Sumatera Utara (DPD Ferari- Sumut) Baginta Manihuruk, SH.MH dan Sekretaris DPD Ferari Sumut Sovia Siregar, SH.MH dan Wakil Ketua Pendidikan dan Pengakatan Advokat Ganda Putra Marbun, SH,MH didampingi Ketua Pimpinan Cabang Ferderasi Advokat Republik Indonesia Kabupaten/Kota se Propinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) merupakan Organisasi Advokat Yang Sah di Indonesia dan diakui Pemerintah.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Propinsi Sumatera Utara (DPD Ferari- Sumut) Baginta Manihuruk, SH.MH, dan Sekretaris DPD Ferari Sumut Sovia Siregar, SH.MH kepada wartawan untuk menanggapi pemberitaan yang mengatakan bahwa Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) tidak termasuk 7 Organisasi Advokat (OA) yang sah.

“Tanggapan ini penting kami sampaikan karena pernyataan saudara Hilman tidak berdasarkan fakta yang ada dan menimbulkan keresahan pada anggota OA yang namanya tidak disebutkan namun OA tersebut telah memiliki keabsahan secara hukum dari Pemerintah (Kementrian Hukum dahulu Kemenhukham).” Ucapnya

“Mengutip pendapat Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H. selaku Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia, ia mengakui hanya ada 7 (tujuh) Organisasi Advokat yang diakui oleh Pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), diantaranya terdiri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), dan Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI). Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan dinamika pembentukan dan perkembangan Organisasi Advokat di Indonesia. Dilihat dari kilas baliknya, pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah diperkenalkan ke masyarakat pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

 

Sebelum pada akhirnya sepakat membentuk PERADI, terlebih dahulu dibentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang merupakan gabungan dari delapan Organisasi Advokat diantaranya IKADIN, AAI, IPH, GAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat menurut Pasal 32 ayat (3) UU Advokat. ” Jelasnya

Lebih lanjut, Baginta Manihuruk, SH.MH juga mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung bahwa :

“Beberapa tahun setelah pembentukan, perpecahan PERADI terjadi di Makassar pada tanggal 27 Maret 2015 yang kemudian disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat, sehingga berdampak pada munculnya Organisasi Advokat baru. Meskipun jika mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang atau dikenal sebagai istilah “single bar”, namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUVIII/2010 terkait uji materiil atas Pasal 28 UU Advokat telah menegaskan bahwa eksistensi wadah profesi Advokat lain tidak dilarang sepanjang tidak menjalankan delapan kewenangan eksklusif PERADI.

Putusan ini memperkuat jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018 juga kembali menekankan bahwa Organisasi Advokat lainnya masih diakui eksistensinya sebagai pelaksanaan atas hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, namun tidak berwenang menjalankan kewenangan eksklusif PERADI.” Tambahnya.

Senada dengan Baginta Manihuruk, SH.MH Ketua Dewan Pinpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Batubara Helmy Damanik SH.,MH mengatakan bahwa pernyataan terkait pemberitaan hanya ada 7 Organisasi yang sah dan diakui adalah pernyataan keliru dan sesat.

“Berdasarkan Akta Pendirian Federasi Advokat Republik Indonesia dan . dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Federasi Advokat Republik Indonesia Pendirian, maka Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) terbukti resmi terdaftar di Kemenkumham RI dan sah sebagai Organisasi Advokat. Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) sebagai Organisasi Advokat merupakan suatu badan hukum yang disetujui, disahkan, dan diakui oleh Menkumham. Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan ini telah diajukan oleh Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

 

Seluruh prosedur pengesahan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) sebagai badan hukum perkumpulan Advokat sudah dipenuhi dan melahirkan surat keputusan pengesahan pendirian perkumpulan dari pemerintah yang berwenang.

 

Sehingga pernyataan hanya ada 7 organisasi yang diakui dan sah adalah pernyataan yang keliru dan sesat.”Jelas Helmy Syam Damanik, SH.,MH mewakili Dewan Pimpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia se Propinsi Sumatera Utara .

 

“Dengan demikian, pernyataan Hilman Soecipto mengenai Organisasi Advokat yang sah dan diakui Pemerintah hanya ada tujuh dan tidak termasuk Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) di dalamnya adalah statement yang keliru, sesat, menimbulkan keresahan dan terdapat kerugian potensial terhadap OA yang telah sah secara hukum.

 

Disamping Federasi Advokat Republik Indonesia menurut Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pengangakatan Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Propinsi Sumatera Ganda Putra marbun, SH.MH menyatakan DPD Ferasi Sumut sebagai salah satu organisasi advokat terbesar di Sumatera Utara selama ini telah beberapa kali menyelengarakan Pendidikan Advokat (PKPA) dan Pengangkatan Advokat dan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi dan berpartisipasi di dalam pemerintahan (eksekutif) baik dengan Aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasioal dan lembaga lain serta dengan Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Medan (Yudikatif) bahkan sering dilibatkan oleh lembaga Legislatif baik DPRD Kabupaten Kota maupun DPRD Propinsi dalam rangka penegakan hukum di Indonesia” Tutur Ganda Putra Marbun.

 

Oleh karenanya Dewan Pimpinan Daerah Federasi Advokat Repulik Indonesia Propinsi Sumatera Utara melalui Ketuanya Baginta Manihuruk, SH.MH disampingi Sekertaris Sovia Siregar, SH,MH, Wakil Ketua Ganda Putra Marbun bersama-sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonesia se propinsi sumatera dengan tegas menyatakan sangat keberatan atas pernyataan Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H. selaku Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia, ia mengakui hanya ada 7 (tujuh) Organisasi Advokat yang diterbitkan oleh berbagai media massa karena menurut kami sebagai bentuk pelanggaran terhadap Independesi, kemandirian Profesi Advokat dan Organisasi Advokat dan dugaan campur tangan pemerintah terhadap kemandirian Oraganisasi dan Profesi Advokat,

 

Oleh karenanya diharapkan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto melalui menterinya dapat menegur pernyataan yang membuat gaduh dan tidak produktif tersebut serta tidak peka terhadap fakta yang ada.(RICHIE)

 

 

 

 

 

 

 

 

Cari data sendiri, Keong !!!.