Abadinews.net/Pematang siantar-GSB dibuat agar setiap orang tidak semaunya dalam membangun. Selain itu GSB juga berfungsi agar tercipta lingkungan pemukiman yang aman dan rapi.
Salah seorang warga yang berada di jalan dalil tani kelurahan kebun sayur kecamatan siantar timur merasa keberatan atas bangunan Yayasan SMP Kalam kudus yang di nilai merusak tatanan lingkungan. Sebab jika diliat bangunan tersebut menjulang tinggi ke atas dan di diduga,izin nya juga belum ada, ucap masyarakat setempat. Minggu 30/10/22
Membangun sebuah Gedung atau rumah ibarat kita menyeberang jalan. Harus melihat kiri dan kanan agar selamat. Demikian juga dalam membangun Gedung atau rumah, banyak aspek “kiri-kanan” yang perlu diperhatikan agar calon penghuni selamat.
Aspek “kiri-kanan” itu berupa persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang sesuai dengan fungsi Gedung atau rumah. Segala persyaratan itu tertuang di dalam aturan tentang tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, terkadang membuat orang mengabaikan aturan tersebut termasuk juga aturan mengenai GSB (Garis Sempadan Bangunan).
Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai persyaratan jarak bebas bangunan yang meliputi GSB dan jarak antar gedung. Selain itu dalam membangun rumah, juga harus sudah mendapat standarisasi dari pemerintah yang tercantum di dalam SNI No. 03-1728-1989. Standar ini mengatur bahwa dalam setiap mendirikan bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan bangunan, di antaranya larangan untuk membangun di luar GSB.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Menurut penjelasan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441 Tahun 1998 tentang Pesyaratan Teknis Bangunan Gedung, GSB dari samping dan belakang bangunan juga harus mendapatkan perhatian. Ada beberapa hal persyaratan untuk memenuhi GSB dari samping dan belakang bangunan.
Persyaratan itu adalah:
Bidang dinding terluar tidak boleh melampaui batas pekarangan
Struktur dan pondasi bangunan terluar harus berjarak sekurang-kurangnya 10 cm ke arah dalam dari batas bangunan
Untuk perbaikan atau renovasi bangunan yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan di sebelahnya, disyaratkan untuk membuat dinding batas tersendiri di samping dinding batas terdahulu.
Pada bangunan rumah tinggal rapat, tidak terdapat jarak bebas samping, sedangkan jarak bebas belakang ditentukan minimal setengah dari besarnya garis sempadan muka bangunan.(Tim/red)