Abadinews.net/Simalungun – Kasus penganiayaan yang dialami Donald Hasibuan hingga mengalami luka kini telah sampai pada penuntutan Jaksa. Sidang Agenda tuntutan di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada, 26/9/2023 lalu.
Jaksa Penuntut umum (JPU), Daniel Ronald Hutabarat SH pada surat tuntutannya menyatakan bahwa, Jefri Simatupang dan Susilawati Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Namun, JPU menyatakan bahwa , Jefri Simatupang dan Susilawati Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan Tuntutan pidana penjara terhadap Jefri Simatupang alias Tupang selama 8 (delapan) Bulan penjara dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Susilawati Sembiring selama 2 (dua) bulan penjara dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan rumah dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Agenda Putusan Vonis Akan digelar pada tanggal 3 Oktober 2023 Di Pengadilan Negeri Simalungun ,
Mendengar hal itu, Donald yang menjadi korban tidak terima dengan tuntutan yang diberikan JPU terhadap kedua pelaku. Dia merasa kecewa dengan tuntutan JPU.
“Saya bernama Donal Hasibuan korban dari penganiayaan Jefri Simatupang dengan istri nya merasa kecewa atas hasil tuntutan yang diberikan jaksa kepada Jefri Simatupang 8 bulan dan istri nya bernama Susilawati sembiring 2 bulan. Saya berharap semoga Hakim Yang Menangani perkara saya ini bisa mempertimbangkan tuntutan yang diberikan jaksa kepada kedua Terdakwa dan Semoga Juga Hakim Memberikan Hukuman yang se adil-adilnya kepada Kedua Terdakwa ,” kata Donald, Kamis (28/9/2023).
Donald menduga ada main mata antara Jaksa Penuntut Umum dengan kedua terdakwa. Sehingga JPU berani memberikan tuntutan yang jauh dari Ancaman pasal yang di persangkakan kepada kedua terdakwa.
“Masa jauh sekali dari ancaman hukuman terhadap tuntutan yang di berikan jaksa kepada terdakwa , Ada apa dengan Jaksa itu berani memberikan tuntutan yang tidak wajar dari ancaman pasal 170 subsider 351 Jo 55 Saya Sebagai korban akan menyurati Kajari Simalungun atau pun Kajati Sumut” ucap Donald.
Terpisah, JPU Daniel Ronald Hutabarat SH ketika dikonfirmasi melalui pesan media whatsapp terkait tuntutan ringan terhadap Jefri Simatupang dan Susilawati Sembiring sepertinya lebih memilih diam. (Tim)