Berita  

Bisnis Ganja Br.Sinaga Ini, ‘Dibocori’ Setalah 2 Anak Buahnya ‘Nyanyi’  

 

Abadinews.com/SIANTAR,

 

Evi Binawati boru Sinaga, seorang ibu asal Jalan Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, ditangkap polisi,kamis,(20/10/2022)

 

Wanita 37 tahun tersebut ditangkap atas keterlibatannya dalam bisnis peredaran narkoba jenis ganja.

 

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar menangkap Evi setelah dua rekan bisnisnya tertangkap terlebih dahulu.

 

Keduanya yakni Akbar Buchori Mahmudah (30), warga Dusun Silomangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, dan seorang remaja 16 tahun berinisial A, juga warga Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

 

Polisi menangkap Akbar dan A dari Jalan Melanthon Siregar, Gang Simatupang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat.

 

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi jika Akbar dan A akan bertransaksi ganja di lokasi tersebut.

 

Saat ditangkap, Akbar dan A sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 2581 WAF.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik putih yang di dalamnya ada 2 bal ganja yang dibalut lakban coklat dan 1 unit handphone merk Oppo.

 

Kemudian, saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku, ganja tersebut diperoleh dari Evi.

 

Atas pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Evi dari rumahnya.

 

Saat diringkus dari rumah, polisi hanya menyita barang bukti 1 unit handphone merk Oppo.

 

Namun, saat kembali diinterogasi, ketiga tersangka mengaku masih menyimpan ganja di perladangan sawit, Jalan Silomangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

 

Polisi pun membawa ketiga tersangka ke perladangan itu. Dari sana, ditemukan barang bukti berupa 1 goni putih berisi 2 bal ganja yang dibalut lakban coklat dan 1 plastik biru berisi 1 bal ganja yang dibalut plastik putih. Seluruh ganja tersebut beratnya 4.736 gram.

 

Ketiga tersangka mengungkapkan, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial KB. Namun, polisi belum berhasil menangkap KB.

 

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.(Tim/red)

Cari data sendiri, Keong !!!.