Dishub berjanji akan segera tindaklanjuti perihal UU NO 22 Tahun 2009 di Hatonduhan

Abadinews.net-Simalungun Plang dishub UU No 22 tahun 2009 pasal 19 ayat 2 ( C ) Jalan Kelas III yang terpasang di jalan besar Tangga Batu huta Palia Borta nagori Saribu Asih Hatonduhan kabupaten Simalungun sampai saat ini tidak pernah di terapkan segala fungsi dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu banyak masyarakat pengguna jalan meminta dengan segera kepada Dinas perhubungan ( dishub ) Simalungun, bapak Sabar Saragih agar menerapkan aturan yang seharusnya di berlakukan. baik itu penerapan portal di setiap jangan kelas III di tiap-tiap kecamatan kabupaten Simalungun.

Terpisah saat awak media menyampaikan keluhan masyarakat ke Bapak Sabar Saragih ,”Saat ini memang volume kerja kami sangat tinggi. Termasuk sosialisasi pembatasan tonase dan dimensi kendaraan. Sosialisasi pembatasan lebar dan tinggi kendaraan sesuai kelas jalan yakni dengan pemasangan portal di jalan jalan kabupaten atau jalan kelas III di semua kecamatan,” terangnya dishub ( Sabtu 08/07/2023).

Masih dengan pak Manurung,” Harapan kami, semoga dinas terkait dengan segera mensosialisasikan perihal aturan undang-undang untuk jalan kelas III, demi mencegah keadaan jalan ini semakin rusak parah, baik itu dengan pemasangan portal di kecamatan Hatonduhan ini,” Pintanya.

Karena Hal tersebut bertujuan untuk mengatur ketertiban lalu lintas, keselamatan saat berkendara, dan menciptakan kenyamanan berkendara bagi pengguna jalan lainnya, dan semoga wacana yang akan di berlakukan pihak dishub dapat segera terleaisasi,” Sambung pak Manurung ke awak media.Red Team

Cari data sendiri, Keong !!!.