Berita  

DPC. F.SPTI – K.SPSI Kota Padang Sidempuan Meminta Kepada Menteri BUMN Agar Menindak Pihak Menajemen PUSRI

 

 

Abadinews.net/Padang Sidempuan.abadinewscom.

Sungguh Miris Pernyataan Pihak Menajemen Pupuk Iskandar Muda (Pusri) Kepada Serikat Pekerja DPC. F.SPTI – K.SPSI yang dimana ingin melakukan Audiensi Terkait Serikat Pekerja untuk melakukan Aktivitas bongkar muat di Gudang PUSRI, Senin (13/3/2023).

 

Sebelum Memasuki Gudang PUSRI, Terlihat di Pos Security Terpampang Tulisan di benner yang melekat di dinding pos, “PERHATIAN, TAMU WAJIB LAPOR SECURITY, AREA DILENGKAPI CCTV 24 JAM”.

 

Pada saat kita tanyakkan ke pihak menajemen tentang tulisan yang melekat di pos, pihak menajemen enggan memberikan komentar, malah mengatakan “hei kamu jangan video – video, disini sudah banyak CCTV” ucapnya dengan nada Tinggi.

 

Ironisnya, pihak menajemen malah memarahi Wakil Bendahara F. SPTI dan menyuruh untuk menunggu Security sampai datang di pos.

 

Disamping itu, Wakil Bendahara dan LBH DPC. F.SPTI – K.SPSI mengantarkan surat aksi, yang dimana pihak menajemen PUSRI Menolak Kehadiran Serikat Pekerja F. SPTI – K. SPSI yang sudah di “SAH” kan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan.

 

Pada saat di konfirmasi Wakil Bendahara dan LBH DPC. F.SPTI – K.SPSI, sudah Jelas Pihak Perusahaan Mengintervesi Serikat Buruh yang jelas di “SAH” kan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan.

 

Apalagi sewaktu kita masuk, pada saat itu ada yang bongkar dan diduga pekerja yang legalitasnya masih di pertanyakkan menutup pintu pagar masuk gudang PUSRI.

 

“Maka kami Menduga, Pihak Menajemen PUSRI sudah mengangkangi UU Serikat Pekerja / Serikat Buruh No. 21 Tahun 2000, pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud.

 

Dengan Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,

oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar

perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis.

 

Dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

 

“Maka dari pada ketentuan Undang – Undang No. 21 Tahun 2000, Diminta Kepada Menteri BUMN Dr. H. Erick Thohir, B.A., M.B.A. Agar menindak lanjuti Kinerja Menajemen Gudang Pupuk Pusri yang berada di Kota Padang Sidempuan, Diduga Pihak Menajemen Intervensi Serikat Pekerja DPC. F.SPTI – K.SPSI, ” Pinta Wakil Bendahara dan LBH Zoirun Ansori Simanjuntak. (steven)

Cari data sendiri, Keong !!!.