Abadinews.net-Simalungun ,Lima hari yang lalu, tepatnya pada 10 April 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk memberantas segala bentuk penyimpangan di dalam Lapas dan Rutan.
Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terlibat dalam praktik peredaran narkotika. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah oknum petugas telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat hingga pemecatan akibat terlibat dalam jaringan barang haram tersebut.
Namun, komitmen tegas tersebut tampak berbanding terbalik dengan informasi yang dihimpun oleh awak media mengenai situasi di Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar.
Berdasarkan keterangan narasumber, diduga masih ada beberapa oknum WBP yang menjalankan aktivitas terlarang, seperti mengedarkan narkotika (istilah: minyak) serta mengoordinasikan kamar lodes (praktik penipuan). Beberapa nama oknum WBP yang mencuat dalam laporan ini antara lain:
Agus Lumpue
Patimura 6
Arif Bolong (Patimura 7)
Ali Akbar (Patimura 8)
Ineng (Patimura 9)
Arif (Kamar nomor 10)
”Mereka bermain secara diam-diam, Bang, dan hingga saat ini aktivitas tersebut tetap berjalan,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, saat dimintai konfirmasi mengenai dugaan tersebut, pihak Kalapas serta KPLP Narkotika Klas IIA Pematangsiantar memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Di sisi lain, Menteri Imipas Jenderal (Purn) Agus Andrianto terus menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Imipas dan media guna menjaga transparansi publik. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan komunikasi yang sehat, di mana media berperan aktif dalam mendukung solusi dan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap berpegang teguh pada etika profesionalisme.(Team)













