*Grebek Kampung Narkoba (GKN) , Satnarkoba Polres siantar Amankan Bandar Sabu Kost G Kelapa 2*

Abadinews.net -Pematangsiantar

Satuan unit narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan 2 orang pria pengedar narkotika jenis shabu , Kamis (11/08/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

 

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui keterangan release Pers Humas Polres Pematangsiantar menerangkan, 2 pria pengedar narkotika tersebut diamankan dari dua tempat yang berbeda.

 

Berawal pada saat personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar melaksanakan Razia Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar, tepatnya di Kost G Kelapa dua,Kamis (11/02/2022) sekira pukul 16.30 WIB .

 

Benar saja pada saat di lakukan pemeriksaan di dalam salah satu kamar Kost G tersebut , ditemukan seorang pria yang mengaku bernama Daniel ( 35 ) warga Jalan Sei Kopas LK II Desa Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Kemudian saat dilakukan penggeledahan personil berhasil menemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibalut tissu serta 6 paket diduga shabu setelah ditimbang seberat 30,03 gram .Selain itu petugas juga menemukan 9 butir warna biru diduga pil exstacy didalam 1 buah plastik klip seberat 3,28 gram , uang sebesar Rp. 500.000,-, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) unit Speaker yang didalamnya ada kertas warna coklat berisi 2 (dua) unit timbangan digital, dan 1 (satu) bungkusan plastik klip kosong.

 

Saat dilakukan interogasi Danil mengaku ada memberikan shabu kepada temannya di daerah Jalan Asahan Desa Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, mendapatkan informasi tersebut personil Satuan Narkoba melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Sesampainya dilokasi Danil menunjukkan sebuah rumah, kemudian sekira pukul 22.50 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama Rizki Syarizal ( 26 ) warga Jalan Asahan Huta II Desa Pamatang Asilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar tersebut personil menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,96 gram, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (Satu) unit handphone merk Oppo dan 1 (Satu) buah buku notes.

 

Saat diintrogasi keduanya mengakui kepemilikan shabu tersebut , dimana Danil memperolehnya dari E Lalu dilakukan pengembangan namun E tidak berhasil ditemukan.

 

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama ke 2 tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(tim/red)

Cari data sendiri, Keong !!!.