Berita  

Kakan Kemenag Simalungun di minta untuk tindak tegas kepala KUA Hatonduhan.   

 

Abadinews.net/Adapun Keberadaan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPN) diduga membuat biaya akad nikah membengkak. Informasi ini di peroleh awak media dari warga desa Tangga Batu kecamatan Hatonduhan – Simalungun (Rabu 22/03/2023)

 

Menurut peraturan yang sah, prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004.

 

 

Padahal sesuai ketentuan mengenai tarif biaya pernikahan sudah jelas-jelas diatur, seperti diatur dalam PPRI nomor 19/2015.

 

Biaya pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja, sama sekali tidak dikenai biaya. Artinya nol persen,Berbeda bila si pemohon meminta petugas melakukan pencatatan pernikahan di rumah sipengantin, sesuai aturan dikenai biaya sebesar Rp 600.000 rupiah.

 

Kakan kemenag kabupaten Bapak Ahmad Sofyan mengatakan melalui sambungan seluler ke awak media (selasa21/03/2023)keseluruhan biaya akad nikah sebetulnya cukup dengan biaya nikah Rp600.000.yang masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Rp100 ribu untuk 2 orang saksi, dan Rp50 ribu untuk biaya surat NA.

 

Terkait oknum AM selaku kepala KUA Hatonduhan ini, berdasarkan penelusuran yang dilakukan diperoleh fakta bahwa oknum AM adalah adik sepengambilan dari salah seorang petinggi di Kanwil Kemenag provinsi Sumatera Utara saat ini.

 

Salah seorang ASN dilingkungan Kementrian Agama Simalungun, diperoleh penjelasan bahwa oknum AM Ka KUA Kecamatan Hatonduhan ini pernah bermasalah pada saat beliau bertugas di lingkungan Pendis. Namun karena yang berkuasa saat itu sebagai Kemenag Simalungun adalah Abang beliau, masalah itu dapat di redam.

 

Kembali ke angka Rp 600.000. Jika oknum kepala KUA meminta uang akad sebesar Rp1,2 juta, ke mana larinya sisa uang Rp 600.000 . Pertanyaan inilah yang harus dipecahkan. kuat dugaan bahwa sisa uang yang didapat bisa saja masuk ke kantong pihak-pihak yang memang sudah mengkondisikan akad pernikahan.

 

“Di akad anak saya beberapa waktu lalu, kami menyetorkan uang sebesar Rp1.200.000,” ujar salah satu warga yakni ibu Paini dari Desa Tangga Batu , Rabu (22/03/2023)

 

“Kalau saya tanya, rata-rata biayanya memang segitu di kecamatan Hatonduhan ini, bahkan bisa lebih Rp 1.200.000 , saya juga kurang paham, dan biaya segitu bukan rahasia lagi, para tetangga yang menikahkan anaknya pun mengaku setor Rp 1.200.000 bahkan lebih,” sebut ibu Paini.

 

Terpisah salah satu sumber lain menyebut,” Seharusnya pihak kakan kemenag kabupaten Simalungun segera memberi sanksi yang sesuai, agar bisa menjadi efek jera buat oknum oknum bawahannya, seperti Andika selaku kepala KUA kecamatan Hatonduhan yang sudah sesuka hati menentukan tarif pernikahan ,” tegasnya. (Red)

Cari data sendiri, Keong !!!.