Kalapas Kelas II A Pematangsiantar Diragukan Integritasnya…? Diduga Wbp Boy Samosir Kendalikan Narkoba Duet Dengan Al Farux Bos Parengkol Leluasa Melakukan Aksinya

Abadinews.net/Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 3 yang tertulis “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Lalu dalam pasal pasal 1 angka 2 yang tertulis “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”. 

Kendati demikian  Hal tersebut tampaknya berbanding terbalik dengan pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Pematangsiantar.

Sebab, didalam lapas Narkotika kelas II A pematangsiantar sepertinya telah berubah fungsi yang diketahui sebagai tempat pembinaan wbp kini berubah  menjadi diduga sarang peredaran dan transaksi Narkoba dan kemudian disulap menjadi tempat (Dugem) dengan musik DJ yang keras  bagi Warga binaan Lapas Narkotika kelas II A Pematangsiantar atau yang lebih dikenal lapas Raya tersebut

Seperti Penyampaian  salah satu warga binaan Lapas Narkotika kelas II A Pematangsiantar dengan gamblang menuturkan  kepada awak media, yakni didalam lapas narkotika itu cukup bebas peredaran narkotika yang dikendalikan salah satu warga binaan.

“Di Lapas ll a Narkotika raya diduga   Cukup bebas  peredaran berbagai macam  jenis narkoba. Bandarnya diduga  bernama Boy Samosir,”. Ucap sumber

” boy samosir” juga bekerjasama dengan wbp  Al farux  yang diketahui sebagai bos parengkol(Penipuan online),” ucap sumber  via whatshap  senin(26/12/2022).

Tambahnya (Narasumber)  mengambalangkan bahwa diketahui didalam lapas narkotika raya itu menjadi lokasi yang paling mudah dan nyaman untuk mendapatkan Narkotika. Sebab diketahui pihak Kepolisian dan BNN sangat jarang  untuk masuk melakukan razia kedalam lapas.

Disamping itu ucap sumber , dilapas narkotika kelas II A Pematangsiantar diduga ada lokasi khusus yang difasilitasi tempat Dugem dengan musik DJ ungkapnya.

Kemudian Disini juga bisa Dugem, sambil menikmati narkoba bg, sebutnya. Lalu narasumber juga mengirimkan hasil rekaman video WBP  berjoget ria dengan lentuman musik DJ di dalam lapas ll a Narkotika raya .

Mendengar penjelasan dari narasumber secara gamblang diatas, dapat diyakini  bahwa didalam lapas narkotika II A Pematangsiantar tidak sungguh sungguh menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap WBP didalam lapas tersebut.

Dan kuat diduga petugas  sipir lapas, justru  terlibat dalam memuluskan peredaran Narkoba di dalam lapas tersebut, Atau patut diduga kalapas dan kplp mendapatkan sesuatu dari warga binaan sehingga hal tersebut dapat terjadi.

Untuk itu, diminta kepada kalapas narkotika kelas II A Pematangsiantar pematangsiantar, maupun Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut agar segera mengambil tindakan tegas kepada anggota maupun WBP yang terlibat peredaran narkoba. (Tim/red)

Cari data sendiri, Keong !!!.