Abadinews.net-Medan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 18 angka 2 menyebutkan bahwa, Jabatan fungsional bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan / atau keterampilan tertentu. Sedangkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ignatius Mangantar Tua Silalahi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melantik dan mengambil sumpah enam orang pejabat fungsional penyuluh hukum muda dan madya, serta mengangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) empat puluh empat orang yang berasal dari tujuh belas orang alumni Poltekip dan dua puluh tujuh orang alumni Poltekim.
Menurut Ignatius untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan PNS yang profesional dan bertanggung jawab, dimana pemilihan karier dilaksanakan berdasarkan prestasi kerja dan sistem karir. “Sistem prestasi kerja lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat yang semuanya dimplementasikan melalui sistem pembinaan jabatan fungsional.’’ ungkap Ignatius dalam sambutannya di Aula Soepomo Kantor Wilayah (Jum’at, 7/2/25)
Selain dituntut untuk memenuhi karir, Ignatius juga menegaskan kepada pejabat fungsional yang dilantik untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa pejabat fungsional bisa berperan serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional. “Selanjutnya saya menyampaikan bahwa tugas penyuluh hukum adalah sebuah pengabdian kepada masyarakat guna menyebarkan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.” tambahnya
Beberapa tugas-tugas penyuluh hukum seperti menyebarkan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kualitas penyuluhan hukum, mengembangkan kemitraan penyuluhan hukum, melakukan evaluasi penyuluhan hukum, melakukan layanan konsultasi penyuluhan hukum, serta melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan hukum.
Ignatius juga menyampaikan bagi yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil agar benar-benar menghayati isi sumpah atau janji yang baru saja diucapkan dalam setiap tugas sebagai PNS. Dengan menghayati sumpah dan janji, diharapkan akan membangkitkan kesadaran menunjukkan komitmen dan tanggung jawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan menjadi PNS.
“Saudara telah mengucapkan sumpah atau janji dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan. Kami semua yang hadir menjadi saksi. Sumpah/janji yang telah saudara ucapkan pada hakekatnya merupakan kesanggupan saudara terhadap negara dan juga kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintah.”
Sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja aparatur Pemerintah yang lebih profesional, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap aparatur PNS untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya. Hal ini juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menggeser paradigma masyarakat terhadap birokrasi dan layanan publik pemerintah yang selama ini dirasa kurang.
“Untuk itu, saya berpesan kepada saudara untuk ikut membangun dan menjaga citra positif PNS dengan bekerja sebaik-baiknya. Saudara harus mampu menunjukkan figur PNS yang berkualitas dan profesional. Sebagai PNS, saudara-saudara juga terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas. Oleh karena itu, saudara perlu berfikir kedepan mengenai konsekuensi sebagai PNS. Sehingga nantinya saudara mampu menjadi PNS yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat.” tutupnya
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional penyuluh hukum serta pengangkatan sebagai PNS dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Teodorus Simarmata, Kepala BHP Medan beserta Para Pejabat Tinggi Pratama Kantor Wilayah Hukum Sumatera Utara.