abadinews.net/Pematangsiantar -PLN sering melakukan tindakan semena-mena menempatkan konsumen sebagai pihak yang dirugikan. Dan tidak dapat melakukan perlawanan serta pembelaan. Dengan terpaksa, konsumen harus menerima tindakan mal administrasi PLN. Karena, di satu sisi konsumen membutuhkan listrik, dan hanya PLN yang menyediakan. kamis 10/11/22
“Tindakan sepihak PLN yang terjadi adalah melakukan justifikasi terhadap konsumen, bahwa konsumen melakukan pelanggaran. Apakah dituduh tidak membayar tagihan listrik.
Menurut adv Surya SH, tindakan PLN yang tidak diterima konsumen karena merugikan dan tidak berdasar, melainkan hanya pembenaran sepihak dari PLN, yaitu memutus aliran listrik di persil konsumen, sampai konsumen membayar tagihan susulan yang jumlahnya irrasional imbuh adv Surya SH.
“tambahnya adv Surya SH,Konsumen harus melakukan upaya perlawanan terhadap tindakan pemutusan yang dilakukan PLN dengan alasan mengada-ada.Dan tindakan sepihak menurut versi PLN sendiri,”
Tidak adanya SOP jelas yang dilakukan PLN dalam memutus aliran listrik konsumen tegasnya.
sementara suah jelas dalam UU No.8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU no.30 thn 2009 tentang ketenaga listrikan. dalam UU perlindungan konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyaman . keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
terpisah saat pimpinan PLN siantar di konfirmasi terkait pemutusan meteran listrik konsumen , menyampaikan terima kasih infonya, coba nnti saya kroscek sama petugas apa sudah perna di kasih surat pemberitahuan pemutusan sebelumnya. (Tim/red)