Abadinews.net-Pematangsiantar, Tuduhan pemerasan 200 Juta yang di sebutkan Julham Situmorang di lakukan oleh Kanit Tipikor Polres Kota Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani , yang sempat viral beberapa waktu yang lalu di akun media sosial kini tidak terbukti.

Hal ini terungkap , setelah penyidik Propam Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor Polres Siantar Ipda Lizar Hamdani atas tuduhan dan laporan dari Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar Julham Situmorang tersebut.
AKBP Siti Rohani, kepada sejumlah awak media menyebutkan bahwa pemeriksaan yang di lakukan oleh penyidik Propam Polda Sumut terhadap Ipda Lizar Hamdani telah selesai dan tidak terbukti telah melakukan pemerasan terhadap Kadishub kota Pematangsiantar.
“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Propam Polda Sumut menyatakan Ipda Lizar tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap Kadis Perhubungan Kota Siantar,” sebut Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (05/08/2025) sore.
Selama penyidik Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Lizar Hamdani tidak menemukan alat bukti maupun saksi dalam dugaan pemerasan tersebut,” sebutnya lagi.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani saat dikonfirmasi pada Selasa Malam ( 05/08/2025) terkait keterangan dari Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, serta dukungan dari semua pihak yang terus mengalir memberikan support dan dukungan atas fitnah dan tudingan yang sebelumnya di alamatkan kedirinya.
Saya berterimakasih kepada Tuhan, Pimpinan Polres Pematangsiantar dan dukungan seluruh rekan rekan yang terus memberikan support dan motivasi kepada saya terkait tudingan dan fitnah yang di alamatkan ke saya”, ungkap Lizar.
Selanjutnya Lizar menyebutkan, dalam waktu dekat juga akan melakukan pelaporan terkait dengan tuduhan dan berita bohong yang beredar di media sosial yang viral beberapa waktu yang lalu , termasuk orang orang yang telah sengaja telah melakukan penyeberan isu dan berita fitnah terhadap dirinya.

Dalam waktu dekat, saya akan kembali mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan terkait dengan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyebarkan informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik, ujaran kebencian terhadap saya”, tambah Lizar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Siantar, Julham Situmorang, membuat pernyataan melalui akun media sosialnya menuduh Ipda Lizar Hamdani meminta uang sebesar Rp200 juta agar laporan bisa dihentikan terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) retribusi parkir Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar.(Richie)













