Abadinews.net-Pematangsiantar, 9 September 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS melalui Ketua-nya, Willy W. Sidauruk, S.H., M.Si., mendesak Walikota Pematangsiantar segera mengambil langkah hukum yang tepat untuk menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya sempat dinaikkan hingga 1000 persen pada masa kepemimpinan terdahulu.
Kenaikan NJOP yang sangat tinggi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan telah memberatkan masyarakat, khususnya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pajak memang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah, namun kenaikan 1000 persen jelas melampaui batas kewajaran dan bertentangan dengan asas kemampuan membayar masyarakat. Hal ini tidak sejalan dengan semangat UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tegas Willy.
Langkah Hukum Konkret
LBH POROS menekankan agar Walikota mengambil langkah hukum yang konkret, transparan, dan sesuai aturan, agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum maupun tuduhan penyalahgunaan wewenang. Adapun langkah yang direkomendasikan adalah:
1. Evaluasi Regulasi Lama
Meninjau dasar hukum penetapan NJOP sebelumnya. Bila berbentuk Peraturan Walikota (Perwal), dapat langsung dicabut atau direvisi. Namun bila berbentuk Peraturan Daerah (Perda), maka harus diusulkan revisi melalui DPRD Kota Pematangsiantar.
2. Pembentukan Tim Kajian
Melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Jasa Penilai Publik, akademisi, dan instansi teknis terkait untuk melakukan appraisal harga tanah dan bangunan sesuai kondisi pasar yang wajar.
3. Koordinasi dengan DPRD
Menjalin kerja sama dengan DPRD mengingat perubahan NJOP berpengaruh langsung pada penerimaan pajak daerah dan APBD.
4. Fasilitasi Keberatan Masyarakat
Membuka mekanisme keberatan bagi warga sesuai Pasal 26–27 UU PDRD, sehingga suara masyarakat terdengar dan menjadi dasar sah penetapan NJOP baru.
5. Penerbitan Regulasi Baru
Menyusun Perwal baru atau mengajukan revisi Perda secara formal agar kebijakan memiliki legal standing yang kuat, sah, dan tidak dapat digugat di kemudian hari.
Penegasan LBH POROS
Willy menegaskan bahwa langkah hukum ini penting bukan hanya demi mengurangi beban rakyat, tetapi juga untuk memastikan Walikota tetap berada dalam koridor hukum.
“Jika prosedur ini ditempuh secara benar, Walikota tidak hanya mampu memperbaiki kebijakan yang keliru, tetapi juga akan terlindungi dari tuduhan melanggar hukum. Intinya, rakyat terlindungi, pemerintah pun aman secara yuridis,” tutup Willy.(Team)













