Abadinews.net/Siantar – Amukan warga sekitar proyek Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba yang mampu membubarkan aktifitas peredaran narkoba.
Hal ini menunjukkan ketidak mampuan pihak kepolisian Resort Pematangsiantar, khususnya Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pengamat hukum Kota Pematangsiantar, Gokma Surya Partogi Pandiangan SH mengatakan pihak Kepolisian Resort Pematangsiantar gagal dalam memberantas peredaran narkoba di kota Pematangsiantar.
“Banyak media lokal gencar memberitakan peredaran narkoba di Kota kita ini khususnya di lokasi Ring Road. Kalau saya harus menilai, Tim Reserse narkoba sudah gagal dalam memberantas peredaran narkoba. Sejauh ini jangankan bandarnya, pembelinya pun tidak ada yang ditangkap polisi. Dari sini pasti timbul pertanyaan, ada apa dengan Sat Res Narkoba.” ujar Pengacara Sindonewstoday Grup Indonesia itu, Minggu (9/7/2023).
Dikatakannya, peredaran narkoba di lokasi Ring Road yang di duga milik UH dan di kendalikan oleh Panjol itu berubah arah ke Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
“Informasi yang saya dengar Panjol Cs sudah beraktifitas kembali di Jalan Teratai. Kita lihatlah apa tindakan dari polisi. Jangan jangan mereka(Polisi) pura pura tidak melihat” kata Surya.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan SH ketika dikonfirmasi terkait perpindahan lokasi peredaran narkoba dari Ring Road ke Jalan Teratai cuma mengatakan akan ditindak lanjuti.
“Terima kasih informasinya, akan ditindak lanjuti” katanya melalui pesan media whatsapp. (Red).