Mabes Polri Diminta Kembali Turunkan Tim Lidik Terkait Dugaan Peredaran Narkoba di THM Koin Bar Pematangsiantar

Abadinews.net-Pematangsiantar, Bareskrim Mabes Polri Diminta Kembali melakukan penyelidikan peredaran Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Koin Bar yang berada di jalan lintas Siantar – Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat,Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

 

Tempat hiburan malam Koin Bar itu kembali menjadi sorotan publik perihal dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Desakan untuk mabes polri itu atas kepercayaan publik terhadap kinerja Bareskrim polri atas keberhasilan kinerja sebelumnya yang turut menangkap Hilda alias Mimi selaku Eks Manajer THM Koin Bar pada tahun lalu.

 

Perlu diketahui, Penangkapan Hilda alias Mimi oleh Bareskrim mabes polri atas pengembangan dari tertangkapnya pemilik pabrik rumahan(Home Industry) ekstasi di kota Medan.

 

Saat itu, Hilda Alias Mimi turut ditangkap atas dugaan membeli Pil Ekstasi dari pemilik Home Industry ekstasi untuk diedarkan di THM Koin Bar. Dan saat ini diketahui, Mimi sedang menjalani hukuman di Rutan Perempuan kelas II A Medan.

 

Bahkan dalam kasus itu salah seorang manajemen koin bar dikabarkan menjadi DPO. Namun meski demikian, THM Koin Bar masih tetap bebas beroperasi tanpa adanya sanksi hukum yang diberikan oleh pihak terkait. Disisi lain, beroperasinya THM Koin Bar diduga kembali menjadi sarang Peredaran Narkoba jenis Pil Ekstasi. Dan manajemen disebut digantikan oleh adiknya Hilda alias Mimi berinisial Putri.

 

Ironisnya, baru baru ini beredar isu bahwa Peredaran pil Ekstasi di THM Koin Bar diduga kuat dikendalikan oleh WBP Hilda alias Mimi dari dalam Rutan Medan.

 

Sementara menurut salah seorang pengunjung THM Koin Bar membenarkan adanya peredaran narkoba jenis pil ekstasi di THM Koin Bar.

 

“Di Koin Bar memang ada Kancing(ekstasi -Red). Harganya Rp300 ribu dan bayar sistem transfer,” ungkap Dika(nama samaran).

 

“Tadi malam aku baru dari Koin bang, sampai dini hari pun aku disitu karena malam Minggu itu. Kalau tak telan pil mana mungkin kita tahan didalam sampai apalagi dengan dentuman musik keras,” tambah Dika, minggu(09/11).

 

*Satres Narkoba dan Polsek Marihat Terkesan Tutup Mata*

Meski telah di informasikan kepada satuan reserse narkoba polres Siantar perihal dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di THM Koin Bar, namun sampai saat ini sepertinya belum ada tindakan serius. Terlebih Polsek Marihat yang keberadaannya jaraknya tidak begitu jauh dengan Koin Bar.

 

Sementara AKP Irwanta Sembiring selaku Kasatnarkoba polres Siantar saat diinformasikan perihal dugaan peredaran narkoba itu hanya menjawab normatif.

“Akan kita Lidik bang,” jawabnya.

 

Menteri Imipas Diminta Pindahkan Hilda Alias Mimi ke Lapas Terisolir ke Lapas Nusakambangan.

 

Adanya isu dugaan Mimi mengendalikan Peredaran Narkoba pil ekstasi di THM Koin Bar memunculkan desakan agar menteri Imipas segera memindahkan WBP Hilda alias Mimi ke Nusakambangan. Desakan memindahkan WBP Hilda Alias Mimi ke Nusakambangan itu disebut guna memutus mata rantai dugaan peredaran pil ekstasi di THM Koin Bar.

 

WBP Hilda alias Mimi Saat ini Sedang Kasasi hukum.

 

Dari penelusuran perkara, saat ini terdakwa Hilda alias Mimi diketahui sedang mengajukan kasasi hukuman di mahkamah agung RI.

 

Atas banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh THM Koin Bar, maka sudah selayaknya pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kota Pematangsiantar untuk segera mencabut izin THM Koin Bar.(Team)

Cari data sendiri, Keong !!!.