Management Mega Land Diduga Alih Fungsikan Trotoar Menjadi Lapak Parkir, Advokat Dapot Hasiholan Purba SH Desak Pemko Pematangsiantar Agar Memberikan Tindakan Tegas

Abadinews.net-Pematangsiantar , Trotoar di depan kompleks Megaland Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar kini ramai disorot setelah diduga dialihfungsikan oleh pengembang untuk kepentingan pribadi.

 

Beberapa pengusaha diduga memanfaatkan lahan yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki dialihfungsikan sebagai tempat parkir kendaraan, sebuah tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Belum lama ini, pemerintah kota Pematangsiantar digegerkan dengan adanya Surat laporan pengaduan masyarakat dengan Perihal Pengaduan Masyarakat dan Permohonan Pembongkaran, Pengembalian, dan Peremajaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

 

Surat tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Pematangsiantar dan juga tembusan surat kepada DPRD Kota Pematangsiantar, Camat Siantar Timur, Owner / Direktur Perusahaan Megaland, Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar, terkait penggunaan fasilitas trotoar untuk parkir.

 

Advokat Dapot Hasiholan Purba, SH, dengan tegas meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk segera mengambil tindakan tegas dan juga meminta serius dalam penindakan peraturan daerah terhadap pengembang Megaland.

 

Menurutnya, pengalihan fungsi trotoar ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 yang mengatur bahwa jaringan utilitas tidak boleh ditempatkan di atas atau di bawah trotoar, kecuali dalam kondisi tertentu.

 

“Trotoar adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk parkir atau kepentingan pribadi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang mengancam keselamatan publik,” ujar Dapot Hasiholan Purba, SH pada Jumat (23/8/2024).

 

Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ini telah diajukan pada 17 Juli 2024. Meskipun sudah ada tanggapan dari beberapa pejabat, seperti Pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Edy Sutrisno, menyayangkan alih fungsi trotoar yang dipergunakan perusahaan management megaland untuk kegiatan lainnya seperti Pavling Blok Milik Megaland Langsung ke badan Jalan dan perbuatan tersebut difungsikan sebagai lahan parkir kendaraan.

 

Seharusnya, kata dia, sarana tersebut bisa dinikmati oleh para pejalan kaki sesuai dengan fungsinya dari awal. Kata dia, masalah trotoar ini belum diketahui awal kebenarannya, dikarenakan dirinya masih baru defenitif sebagai Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar.

 

Sambungnya, “Tentu sangat disayangkan, tapi serbasalah memang. Di satu sisi jika yang menggunakan itu adalah masyarakat kecil, tapi di sisi lain memang jelas terlihat pihak perusahaan telah membangun pavling blok langsung kebadan jalan, dan ketika itu tidak ada izinnya maka sudah melanggar undang-undang ataupun Peraturan Daerah (Perda), katanya kepada Dapot Hasiholan Purba SH diruang Kepala Bagian Hukum, Kamis (15/08/2024).

 

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar Melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR) Kota Pematangsiantar, John Henri Musa Silalahi ST MEng, mengaku sudah berulang kali memberikan imbauan kepada Developer atau Pengembang agar Fasilitas Umum dapat diberikan ke Pemerintah Kota Pematangsiantar Sebagai Aset Kota agar bisa digunakan sebagaimana fungsinya. Namun, kata dia, imbauan itu sering kali diabaikan oleh Megaland.

 

Dirinya juga menyampaikan terhadap pelapor melakukan koordinasi dengan Satpol PP, karena penindakan, ranahnya ada di Satpol PP”, ujarnya diruang kerja .

 

Selanjutnya, Kepala Dinas PUTR Kota Pematang Siantar Sofian Purba S.Sos, pihaknya sudah menindaklanjuti surat laporan pengaduan tersebut dan telah menyampaikan surat himbauan kepada megaland melalui bidang jalan dan jembatan Untuk Melakukan Pengembalian Fasilitas Umum.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs. Zulham S,. M.Si Menyampaikan kepada Pelapor mengatakan Kita akan Berkordinasi dgn Opd Terkait, Terutama mengenai Tapal Batas yang di sebut Trotoar dan Badan Jalan di Lokasi Megaland tersebut, Ucapnya Sabtu (24/08).

 

Kendati demikian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen enggan memberikan jawaban kepada pelapor, dan Kabid Penengakan Peraturan Daerah (Gakda), Rahmad Afandi Siregar menyampaikan surat pengaduan tersebut sudah di invenstigasi kelapangan, selanjutnya tindak lanjut kita menunggu keputusan pimpinan.

 

Dengan adanya Laporan pengaduan, Dapot Hasiholan Purba SH menyampaikan informasi tersebut ke meja redaksi. Informasinya diketahui bahwa Para Pihak dari Pemerintah Kota Pematangsiantar belum juga ada tindakan kepastiannya. Sama halnya surat tersebut masih berhenti di meja Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Ujarnya.

 

Advokat Dapot Hasiholan Purba, SH menegaskan bahwa jika pemerintah dan pengembang dari management Mega Land tidak segera mengembalikan fungsi Sarana Fasilitas Umum trotoar sesuai aturan, sanksi pidana bisa dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan denda hingga Rp 5 miliar dan pidana penjara bagi pihak yang bersalah.

 

“Trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki supaya aman dari kecelakaan lalu lintas. Jika trotoar diubah menjadi area parkir, pejalan kaki akan terpaksa menggunakan jalan raya yang berbahaya,” tambahnya.

 

Advokat ini juga berharap agar Pemko Pematangsiantar segera memelihara dan mempercantik trotoar agar dapat dinikmati oleh masyarakat sesuai fungsinya.

 

Selanjutnya, advokat tersebut akan menyampaikan laporan pengaduan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum agar Tindakan segera diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas umum yang semakin meluas di kota ini. (Tim)

Cari data sendiri, Keong !!!.