Abadinews.net/Pematang Siantar – Pelaksanaan pengambil alihan (Okupasi) lahan oleh PTPN III Kebun Bangun di Kelurahan Gurila dan Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Sitalasari sejak 18 Oktober 2022 telah memasuki hari terakhir.
Sesuai informasi dari PTPN III Kebun Bangun kegiatan yang dilaksanakan sejak 18 – 24 Oktober 2024 akan melakukan Okupasi lahan seluas 66 Hektare dari 91 Hektare di areal Eks HGU , dimana area tersebut sudah di kelola masyarakat sejak tahun 2004.
Dihari terakhir kegiatan Okupasi oleh PTPN III Kebun Bangun , Senin (24/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB mendapatkan perlawanan keras dari para warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tani Indonesia (FUTASI) dengan bergandengan tangan membentuk pagar hidup agar puluhan alat berat agar tidak bekerja untuk menghancurkan lahan pertanian para warga.
Dalam mengantisipasi perlawanan keras para warga FUTASI , PTPN III sudah mempersiapkan security kebun yang siap menghalau warga secara brutal.
Benar saja para security yang diduga preman bayaran melakukan serangan terhadap para warga secara keroyokan dan membabi buta , dimana warga FUTASI yang kalah jumlah akibat serangan security tersebut sejumlah warga mengalami luka-luka.
Salah seorang warga Susi Br.Sipahutar yang mengalami patah tulang kepada media ini , perlawanan yang dilakukan oleh warga sangat berdasar karena area pertanian dan rumah penduduk sudah di hancurkan.
Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) yang beranggotakan 250 kepala keluarga adalah jelas warga yang sudah terdaftar resmi secara pemerintahan Kota Pematangsiantar. Itu dapat dibuktikan karena Kami sudah memiliki KTP, bahkan beberapa kali Pemilu juga dilakukan di kampung kami ini. Listrik juga sudah masuk kesini juga dari swadaya kami masyarakat, ujar Susi.
Sementara itu warga FUTASI yang lain Boru Sitinjak mengatakan , kami minta agar pemerintahan Indonesia dan aparat membuka mata melihat kondisi kami di Kelurahan Bah sorma dan Kelurahan Gurilla ini. Dimana para wakil rakyat saat kondisi Kami seperti ini ? Padahal dalam Rapat dengar pendapat ( RDP ) di DPRD kota Pematangsiantar disampaikan ketua DPRD Timbul Lingga agar kiranya Rumah tidak di sentuh, juga lahan yang ditanami masyarakat jangan ikut dirusak. Hanya di area lahan kosong saja dapat dilakukan penanaman, serta bertindak Humanis.
Kami punya data konkrit, UUD’45 selaku hirarki tertinggi hukum juga mengatur.
Sertifikat HGU yang di pegang oleh PTPN 3 kami duga adalah sertifikat bodong. Bagaimana mungkin sertifikat itu bercoret coret sesuai kepentingan PTPN dan lagi pun, proses hukum sedang berjalan. Kenapa masih tetap ada kegiatan pengerusakan dan Penanaman oleh pihak PTPN III ? Bahkan upaya upaya berdialog juga tidak ditanggapi oleh PTPN, tutupnya. (Tim/red)