Abadinews.net-Pematangsiantar , Merasa di fitnah Haffiz Ammar Mahdi (29) melaporkan seorang pemilik akun media sosial tiktok bernama @Rahmad Taekwondo Academy ke Polresta Pematangsiantar.
Belakangan diketahui jika pemilik akun media sosial tersebut bernama Rahmad Sitanggang. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik .
Ditemani Kuasa Hukumnya, Haffiz keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polresta Pematangsiantar. Dia dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.
“Saya dimintai keterangan sebagai pelapor oleh penyidik terkait pencemaran nama baik saya” kata Haffiz ditemui di Polresta Pematangsiantar, Selasa (22/10/2024).
Dijelaskan bahwa, video live tiktok tersebut pertama kali terlihat oleh Oscar Surya Damero Simbolon. Kemudian di informasikan kepada Haffiz.
“Informasi adanya video live tik tok itu saya dapat dari teman saya. Setelah saya buka video live itu isinya memburukkan saya. Pada menit 17.25 sampai 18.02, Rahmad ada menyebut saya telah meniduri orang tua murid. Ini jelas membunuh karakter saya,” jelasnya.
Haffiz mengaku bahwa fitnah dan mencemarkan nama baik dirinya telah mengganggu kehidupan pribadi dan pekerjaannya.
“Saya cukup terganggu dengan pernyataan Rahmad Sitanggang. Sekarang permasalahan ini sudah saya serahkan kepada Polisi, Biarlah Polisi yang bekerja,” ujarnya.
Haffiz pun memastikan isu yang disebar salah satu pemilik akun media sosial tersebut tidak benar dan sengaja dibuat membuat malu dirinya.
Sementara, Kuasa Hukum Haffiz, Gokma Surya Partogi Pandiangan SH meminta kepada pihak Kepolisian agar segera memproses perkara tersebut.
“Saya sebagai Kuasa Hukum Haffiz Ammar Mahdi meminta kepada Kepolisian segera mengusut tuntas perkara ini,” Katanya kepada awak media.
Saat ini, Polresta Pematangsiantar masih menyelidiki kasus ini. Termasuk mencari barang bukti tambahan, memintai keterangan Saksi, dan menelusuri keberadaan terlapor atau pemilik akun media sosial tersebut.Team red













