Momentum Haru 10 Warga Binaan Lapas Pematangsiantar Terima Amnesti Presiden

Abadinews.net-Pematangsiantar, 2 Agustus 2025 — Suasana haru dan penuh harapan menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar saat sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025.

 

Kegiatan ini menjadi momen bersejarah yang menandai komitmen pemerintah dalam memberikan ruang bagi rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dalam acara yang berlangsung pada Sabtu pagi tersebut, Kepala Lapas Pematangsiantar, Bapak Davy Bartian, menyerahkan langsung Surat Keputusan Presiden kepada para WBP yang memenuhi kriteria penerima amnesti.

 

Dari total 10 orang penerima, 8 orang langsung dinyatakan bebas karena amnesti, sementara 2 lainnya telah lebih dahulu mendapatkan pembebasan bersyarat. Seluruh penerima amnesti merupakan WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pembinaan.

 

Pemberian amnesti ini bukan semata-mata soal pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan atas usaha perbaikan diri. Momen ini menjadi awal baru bagi para WBP untuk kembali menata kehidupan, menjadi pribadi yang lebih baik, serta bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.

 

Semoga langkah ini menjadi pelecut semangat bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki diri, serta menjadi pengingat bahwa setiap individu selalu memiliki kesempatan kedua — untuk tumbuh, berubah, dan kembali ke jalan yang benar.

Cari data sendiri, Keong !!!.