Pandita Mittun Berikan Klarifikasi Terkait Beredarnya Kabar Peristiwa Penganiayaan Dituduhkan Kepadanya

Abadinews.net-Pematangsiantar  , Seorang Pendeta dari Kuil Hindu Shri Mariamman Kota Pematangsiantar bernama Mittun berikan klarifikasi terkait beredarnya kabar peristiwa penganiayaan dituduhkan kepadanya.

 

Beberapa media online mengabarkan jika Pendeta Mitun telah dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan terhadap keluarganya pada saat acara Maha Puja Tiruvila digelar pada, Minggu 14 Juli 2024 lalu.

 

Didampingi tim kuasa hukumnya Adv Gokma Surya Partogi Pandiangan SH , Pandita Mittun menyatakan bahwa, peristiwa penganiayaan tersebut tidak benar.

 

“Semua yang dituduhkan kepada saya tentang tindak pidana penganiayaan terhadap saudara saudara saya itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan kepada ibu saya dan kepada adik adik saya,” Justru Pada Saat Saudara-sudara saya melakukan Penganiayaan terhadap istri dan anak saya saya tidak melaporkan mereka karena tidak sampai hati saya melaporkan ke pihak kepolisian,kata Pandita Mittun, Rabu (17/07/2024).

 

Dijelaskan bahwa, pada saat Pandita Mittun mengadakan acara besar umat Hindu yang dihadiri hampir seluruh Pejabat Kota Pematang Siantar, tiba tiba Rita Kumalasari, Rafles, dan Ragita, Malini, Murti, dan Kumar datang ke Kuil Hindu Shri Mariamman Membuat keributan di acara tersebut.

 

“Mereka datang bersorak sorak dan meminta saya keluar dan menarik saya dari tempat ini dan saya tidak terima dengan tarikan mereka dan saya menghempaskan tangan mereka, padahal saya lagi ada acara besar bagi Umat Hindu, disitulah terjadinya keributan itu. Tapi saya tidak ada melakukan penganiayaan apa pun seperti yang dituduh kepada saya,” ucapnya.

 

Menyoal keabsahan Kuil Shri Mariamman yang dikelolanya saat ini, Pendeta Mitun menyatakan semua berkas lengkap. Kuasa Hukum Pandita Mitun Adv Gokma Surya Partogi Pandiangan SH juga mengatakan bagi siapa yang meresa punya hak terkait kepemilikan Kuil Shri Mariamman Lakukan Aja gugatan Perdata ke pengadilan kita siap hadapi di Pengadilan, Karene Klien Saya Ada Punya Alas Hak Pengelola yang di berikan dari neneknya, Jadi Klien saya tidak terima mau siapa pun dari pihak lain yang mencoba merebut Kuil itu dari tangannya.

 

“Rumah ibadah ini sebenarnya bukan untuk di rebutkan. Seharusnya sama sama kita mengelolanya, tapi harus mengikuti aturan aturan yang sudah ditetapkan di Kuil ini,” ungkapnya.

 

Hal serupa juga diucapkan kuasa hukumnya, Gokma Surya Partogi Pandiangan SH bahwa proses hukum yang mereka tempuh saat ini sudah sampai di tahap pemeriksaan para saksi.,

Kedua belah pihak ini sudah saling membuat laporan di Kepolisian Polres pematangsiantar baik di polsek siantar selatan.

 

“Kami dari tim kuasa hukum Pandita Mitun akan terus mendampingi sampai hak klien saya terpenuhi. Kita tinggal menunggu hasil penyidikan dari polisi,’ tandasnya.

Cari data sendiri, Keong !!!.