Pangulu Nagori Moho Serobot Lahan Sekolah
Simalungun –JAM Sejumlah warga nagori Moho, kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi keluhkan sikap dan tindakan Pangulunya yang terkesan arogan dan telah menyerobot sebidang lahan sekolah yang berdiri di nagori tersebut.
Suprayogi Pangulu Moho dijelaskan oleh warga telah menyerobot lahan seluas 150 m (6×25) dari 2400 m luas lahan yang telah dibeli oleh warga pada tahun 1984 lalu. Hal itu diutarakan oleh Sutino warga nagori Moho.
“Pada tahun 1984 lalu lahan seluas 2400 m tersebut diserahkan oleh warga untuk pembangunan SD Inpres No.095196 dan ternyata kami ketahui bahwa seluas 150 m dari jumlah lahan tersebut telah diserobot oleh Suprayogi bahkan telah disertifikatkannya,” bilang Sutino.
Tidak terima dengan sifat kesewenang wenangan Suprayogi, Sutino bersama beberapa warga lainnya pun melaporkan Pangulu Moho tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 16 Januari 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, dan hingga saat ini Pelapor dan Saksi telah diperiksa oleh Kepolisian.
Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Gokma Sagala SH,M.H kuasa hukum dari Pelapor. “Ya benar, kita mendukung prose hukum yang sedang dijalankan oleh Polres Simalungun,” bilang Gokma.
Pengacara tersebut juga mengatakan bahwa warga Moho telah menyurati Bupati Simalungun pada tanggal 31 Okt 2023, dan kemudian Pemkab mengundang para pihak Pelapor dan Terlapor pada 27 November 2023 lalu di Ruang Rapat Dinas PKPP.
“Sudah pernah juga dipanggil oleh Pihak Pemkab Simalungun dan semua hadir disitu baik Pelapor, Terlapor dan Saksi, pada pertemuan tersebut Terlapor telah mengakui bahwa dirinya membenarkan bahwa sebahagian dari tanah pertapakan SD Inpres itu telah diurusnya hingga terbit SHM No. 302 atas nama Suprayogi,” pungkas Gokma.
Berdasarkan bukti dan pengakuan dari Suprayogi maka warga Moho pun menempuh jalur hukum untuk mendapatkan penyelesaian.
Terpisah, Suprayogi selaku Penghulu Moho sekaligus terlapor, saat dikonfirmasi membantah dirinya telah menyerobot lahan SD milik Pemkab.
“rencana Minggu depan saya akan menyerahkan , klarifikasi ke dpmpn dan dinas terkait lainnya. secara garis besar tidak benar saya menyerobot aset SDN milik kabupaten,” jawab Suprayogi menanggapi sembari mengirim berkas klarifikasi yang dimaksud (jumat 1/2). (de)