Abadinews.net-Pematangsiantar, Nasabah Bank BRI keluhkan pengutipan parkir di halaman Bank BRI unit Parluasan. dimana seharusnya pihak Bank BRI memberikan layanan gratis parkir.
Akan tetapi, tidak untuk Bank BRI unit Parluasan, Jalan Patuan Nagori, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis, (7/9/2023).
Diketahui, dari seluruh unit cabang Bank BRI di kota Pematangsiantar, pengutipan parkir di halaman Bank hanya terjadi di Bank BRI unit Parluasan dan sudah berlangsung lama.
Hal tersebut menjadi pertanyaan nasabah Bank BRI saat dijumpai media dilapangan.
“Kenapa hanya Bank BRI Parluasan aja yang ada pengutipan parkir, kenapa tidak di seluruh Kota Siantar, ucap nasabah yang tidak ingin disebutkan namanya.
Mendapat pertanyaan tersebut, pihak media berusaha mencari jawaban guna memuaskan rasa penasaran nasabah tersebut.
“Bahwa untuk nasabah pihak Bank BRI memfasilitasi parkir gratis di area halaman BRI dan pihak Bank BRI tetap membayar pajak ke pihak Pemko Siantar,” terang Pak Sinaga Selaku Kabag Umum, Rabu, (6/9/2023).
Lebih lanjut, beliau juga menegaskan bahwa Fasilitas nasabah tidak bisa dikomersilkan serta pihaknya sudah memberikan peringatan kepada juru parkir ilegal.
Untuk memperjelas informasi, media melanjutkan mengunjungi ke Dinas Pendapatan Daerah guna mengetahui apakah pajak retribusi parkir di halaman Bank BRI unit Parluasan disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk pajak.
Namun, pihak Dispenda kota Pematangsiantar membantah adanya pemasukan pajak yang disetorkan dari pengutipan parkir di halaman Bank BRI unit Parluasan.
“Tidak ada disetorkan pajak pengutipan parkir di halaman Bank BRI unit Parluasan,” terang Tito pegawai Dispenda saat dikonfirmasi media di ruangannya, Rabu, (6/9/2023).
Hal ini menyebabkan kerugian negara serta adanya tindakan pungli yang merajalela. Team Red