Pemerintah Dianggap Tidak Peduli, Warga Kelurahan Gurilla Geruduk Kantor DPRD Siantar.

Abadinews.net/Siantar  –  Represifitas terhadap Masyarakat yang merupakan warga kampung baru Gurilla beberapa waktu lalu membuat amarah warga hingga memutuskan melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi ratusan warga yang dengan para mahasiswa menargetkan ke gedung DPRD Kota Pematangsiantar. Warga menilai, Para wakil rakyat sejauh ini tidak peduli dengan penderitaan warganya.

Kuasa hukum warga, Gifson Aruan dalam orasinya meminta agar para pemimpin kota Siantar ini mau peduli pada konflik yang terjadi di Kelurahan Gurilla, dan sudah semakin memanas dan meluas.

“Kita memohon DPRD hadir hari ini menyambut warga. Kita kesini mengadu sama wakil kami anggota dewan, supaya bisa memberi solusi permasalahan yang semakin berlarut larut,” Kata Gifson di depan gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 11:00 Wib.

Sementara, ketua FUTASI (forum tani indonesia), Tiomerli boru Sitinjak dalam orasinya menambahkan agar semua pihak mampu menahan diri sehingga tidak memperluas kerugian di kedua belah pihak.

“Hentikan kekerasan di Gurilla. Tangkap satpam PTPN III yang menganiaya dan ngintimidasi kami,” ungkapnya dengan berapi-api.

Berikut kutipan poin unjuk rasa dari Front Gerilyawan Siantar (FGS)/Futasi :

  1. Tanah untuk rakyat Kampung Baru, Kelurahan Gurila, Kota Pematangsiantar.
  2. Laksanakan Reforma Agraria untuk kesejahteraan rakyat.
  3. Hentikan proses okupasi di Kampung Baru, kelurahan Gurila, kota Pematangsiantar;
  4. Tangkap security PTPN III yang menganiaya dan mengintimidasi masyarakat kampung baru gurila;
  5. Tangkap security PTPN III yang merusak tanaman dan rumah-rumah masyarakat kampung baru gurila;
  6. Copot direktur utama PTPN III;
  7. Usut tuntas keterlibatan aparat Polri dan TNI dalam proses okupasi di kampung baru gurila;
  8. Usut tuntas sumber dana pengerahan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP dalam Proses okupasi PTPN III;
  9. Usut tuntas sumber dana dalam pemberian tali asih kepada masyarakat;
  10. PTPN III harus menganti rugi tanaman dan rumah-rumah masyarakat kampung baru gurila yang telah di rusak;
  11. Walikota dan DPRD Pematangsiantar harus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat kampung baru dengan PTPN III sesuai dengan amanah UUD 1945 kata Ari Simanjuntak selaku Koordinator Aksi. (Putra).

Cari data sendiri, Keong !!!.